Pencabutan pembekuan BAS tersebut merujuk pada Berita Acara Sumpah Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016, yang telah dilegalisasi kembali oleh Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 19 Januari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif yang menegaskan bahwa hak dan kewenangan Firdaus Oiwobo sebagai advokat kembali berlaku tanpa pembatasan.
Pengadilan Tinggi Banten
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


