Jakarta – Dalam lanskap industri tembakau nasional yang kian terfragmentasi oleh tekanan fiskal, disparitas regulasi, dan ekspansi pasar ilegal, sebuah formulasi strategis dari akar produksi muncul dengan artikulasi yang tidak sekadar normatif, tetapi juga struktural. TRITURA Petani Tembakau Madura hadir sebagai blueprint korektif menawarkan desain ulang menyeluruh terhadap arsitektur industri dari hulu hingga hilir.
Inisiatif ini digagas oleh Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), yang akrab disapa Gus Lilur. Dengan pengalaman langsung di jantung distribusi dan produksi, ia memotret persoalan bukan sebagai deviasi perilaku semata, melainkan sebagai konsekuensi logis dari kebijakan yang belum sepenuhnya sinkron dengan realitas lapangan.
“Yang kita hadapi hari ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi policy mismatch. Ketika regulasi tidak kompatibel dengan kondisi riil, maka informalitas akan selalu menemukan jalannya,” tegasnya, Kamis (16/4).
I. Transformasi Legalitas: Rekayasa Transisi dari Informal ke Formal
Pilar pertama TRITURA mengedepankan legal transition engineering sebuah pendekatan yang menempatkan transformasi pelaku usaha ilegal sebagai proses sistemik, bukan sekadar konsekuensi penegakan hukum.
Dalam struktur industri tembakau Indonesia, pelaku usaha skala mikro dan kecil menghadapi entry barrier yang tinggi: mulai dari kompleksitas perizinan, rigiditas klasifikasi produksi, hingga beban cukai yang tidak elastis terhadap kapasitas usaha. Kondisi ini menciptakan structural exclusion, mendorong sebagian pelaku untuk beroperasi di luar sistem formal.
TRITURA menawarkan reposisi: negara tidak hanya berfungsi sebagai enforcer, tetapi juga sebagai facilitator of transition. Skema yang diusulkan meliputi simplifikasi prosedur, insentif fiskal progresif, hingga pembentukan regulatory sandbox untuk pelaku usaha kecil.
“Legalitas harus didesain sebagai pathway, bukan barrier. Tanpa itu, kita hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” ujar Gus Lilur.
II. Cukai Rokok Rakyat: Kalibrasi Ulang Instrumen Fiskal
Dimensi kedua bergerak pada ranah fiskal sebuah titik krusial yang selama ini menjadi bottleneck integrasi industri kecil ke dalam sistem resmi. TRITURA menuntut percepatan realisasi cukai rokok rakyat, sebagaimana pernah dikomitmenkan oleh Sri Mulyani Indrawati.
Dalam perspektif ekonomi kebijakan, cukai tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai behavioral regulator. Namun, tanpa diferensiasi berbasis skala usaha, kebijakan cukai justru berpotensi menciptakan distorsi pasar memperlemah daya saing pelaku kecil dan memperluas ruang bagi produk ilegal.
Gus Lilur menggarisbawahi pentingnya fiscal recalibration penyesuaian tarif dan mekanisme cukai yang lebih granular dan adaptif terhadap heterogenitas pelaku usaha.
“Cukai rokok rakyat bukan bentuk kompromi, tetapi strategic equalizer. Ini tentang menciptakan level playing field yang adil,” ujarnya.
Ia bahkan menetapkan horizon implementasi yang agresif: satu bulan. Sebuah sinyal bahwa urgensi kebijakan telah melampaui tahap diskursif dan memasuki fase kritis.

III. KEK Tembakau Madura: Orkestrasi Ekosistem Industri Terintegrasi
Pilar ketiga TRITURA menembus level makro dengan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura oleh Prabowo Subianto.
Dalam kerangka industrial policy, KEK diposisikan sebagai cluster-based development model mengintegrasikan produksi, pengolahan, logistik, hingga ekspor dalam satu ekosistem berbasis kawasan. Bagi Madura, ini bukan sekadar proyek spasial, melainkan geoeconomic repositioning.
Dengan KEK, rantai nilai tembakau dapat dikonsolidasikan: petani tidak lagi berada di ujung rantai sebagai price taker, melainkan menjadi bagian dari sistem yang memiliki akses terhadap teknologi, pembiayaan, dan pasar.
“KEK adalah instrumen orkestrasi. Ia menyatukan aktor, menyederhanakan alur, dan memperkuat daya tawar kolektif,” jelas Gus Lilur.
Lebih jauh, KEK Tembakau Madura diproyeksikan sebagai national tobacco hub pusat gravitasi baru yang mampu menarik investasi, meningkatkan ekspor, dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri tembakau global.
Reframing Paradigma: Dari Enforcement ke Empowerment
TRITURA Petani Tembakau Madura secara esensial merupakan upaya paradigm shift. Ia menggeser orientasi kebijakan dari compliance-driven enforcement menuju capacity-driven empowerment.
Dalam paradigma lama, keberhasilan diukur dari intensitas penindakan. Dalam paradigma baru, indikatornya adalah integrasi seberapa banyak pelaku yang berhasil masuk ke sistem formal, seberapa besar nilai tambah yang tercipta, dan seberapa kuat daya tahan industri terhadap tekanan eksternal.
“Negara tidak cukup hanya hadir sebagai pengawas. Negara harus menjadi arsitek merancang sistem yang membuat semua aktor bisa tumbuh bersama,” tegas Gus Lilur.
Epilog: Momentum untuk Desain Ulang Nasional
Di tengah dinamika ekonomi yang menuntut adaptasi cepat dan presisi kebijakan, TRITURA tampil sebagai policy proposition yang matang menggabungkan realitas lapangan dengan kerangka konseptual yang terukur.
Ia bukan sekadar tuntutan sektoral, melainkan refleksi dari kebutuhan mendesak akan desain ulang industri strategis nasional. Sebab pada akhirnya, keberlanjutan industri tembakau tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi oleh keberanian negara untuk menata ulang fondasi kebijakannya.
Jika direspons secara progresif, TRITURA bukan hanya akan mereduksi ilegalitas, tetapi juga membuka jalan bagi lahirnya ekosistem industri yang lebih adil, inklusif, dan berdaya saing tinggi sebuah transformasi yang selama ini tertunda, namun kini tak lagi bisa ditunda.














