global.i-news.site
BANYUWANGI – Aksi arogansi seorang warga yang sedang mabuk berat berujung buruk. Dika Adiansyah alias Iyam (warga Dusun Parseh, Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo) terancam hukuman pidana berat setelah nekat melawan dan menantang berkelahi terhadap anggota Polsek Wongsorejo yang berseragam dinas lengkap saat akan diamankan.
Insiden terjadi pada Minggu (31/5/2026) di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo. Awalnya, jajaran Polsek Wongsorejo menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat ulah dua pria yang sedang mabuk dan mengamuk di lokasi tersebut.
“Ada laporan bahwa dua orang pria dalam kondisi mabuk, marah-marah, dan menantang semua orang di RTH Bajulmati. Karena dianggap sangat meresahkan keamanan dan ketertiban umum, kami langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penindakan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, kepada “global news “Aipda Oktorio Wisnu Pradana, kepada Minggu (31/5/2026).
Lawan Petugas Saat Pengamanan
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan Dika dan rekannya, Ahmad Zaini, dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat alkohol. Namun, saat upaya pengamanan dilakukan, Dika justru menunjukkan perlawanan fisik. Ia menolak diborgol dan bahkan menantang petugas polisi yang saat itu mengenakan seragam dinas lengkap untuk berkelahi.
“Anggota kami sudah mengenakan seragam dinas lengkap sebagai identitas resmi negara, namun dilawan oleh pelaku. Ini adalah tindakan serius karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,” tegas Aipda Oktorio.
Beruntung, situasi dapat dikendalikan berkat bantuan warga dan pengunjung RTH Bajulmati yang sigap membantu petugas mengamankan Dika yang kala itu mengamuk. Tanpa bantuan warga, proses pengamanan bisa berlangsung lebih lama dan berpotensi menimbulkan korban luka.
Gagal Dimintai Keterangan Akibat Mabuk
Pasca diamankan ke Mapolsek Wongsorejo, upaya pemeriksaan awal terhadap Dika mengalami kendala. Pelaku diketahui masih berada dalam pengaruh minuman keras yang sangat kuat, sehingga tidak kooperatif dan kondisinya tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan secara legal.
“Karena pengaruh minumannya sangat kuat, pemeriksaan awal tidak bisa dilanjutkan. Kami akan menunggu hingga efek alkoholnya hilang sebelum melanjutkan proses penyidikan,” jelas Oktorio.
Selain Dika, rekan satunya yaitu Ahmad Zaini juga diamankan. Dari pengakuan awal kedua tersangka, mereka diketahui habis menggelar pesta miras di sebuah tempat di Desa Bimorejo sebelum akhirnya pindah ke RTH Bajulmati dan membuat onar.
Ancaman Pasal Berlapis
Atas aksinya, Dika Adiansyah alias Iyam kini terjerat pasal berlapis. Selain diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum akibat mabuk di tempat umum, ia juga terancam pasal pidana karena melawan petugas kepolisian (Pasal 212 KUHP atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Kanit Reskrimnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi hingga melawan aparat hukum.
“Kami akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dihimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat menghilangkan kendali diri dan merugikan orang lain,” pungkasnya.
Kini, Dika dan Ahmad Zaini masih ditahan di Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.














