global.i-news.site
Banyuwangi,4 Maret 2026 | – Ahmad Budianto 60 tahun warga Dusun Andelan RT/RW 001/001 Desa Sumber Kencono Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi melaporkan kasus pernikahan siri yang melibatkan istrinya dengan Suwari warga Kebun Rejo Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi
Menurut laporan sang suami, pernikahan tersebut dilakukan saat status perkawinannya dengan istri masih sah sebab proses perceraian yang dilakukan istrinya belum dapat keputusan hukum dari pengadilan agama Banyuwangi dimana proses cerai dilakukan oleh istrinya sendiri

Dalam laporan polisi yang diajukan di Polsek Wongsorejo Banyuwangi, sang suami menyatakan telah mengetahui pernikahan siri tersebut dari informasi yang diterimanya dari kerabat dekat. Ia mengaku merasa sangat tertekan karena istri yang masih dalam ikatan perkawinan sah justru dinikahkan kembali tanpa sepengetahuannya.Pernikahan ini diduga dilakukan oleh Lukman Hakim oknum Kaur Kesra Desa Sumber Kencono Wongsorejo, Banyuwangi ungkapnya
“Kami masih hidup sebagai pasangan suami istri yang sah, tidak ada masalah besar yang menyebabkan kami harus berpisah atau melakukan perceraian. Saya tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi, apalagi melibatkan pejabat pemerintah, Desa ucap sang suami saat memberikan keterangan awal kepada global.i-news.site
Diklarifikasi terpisah Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan,SH Melalui Ajun Inspektur polisi satu ( Aiptu ) Sador membenarkan Petugas SPKT Polsek Wongsorejo mengkonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan bukti terkait kasus pernikahan siri yang diduga melanggar aturan pernikahan di Indonesia. Selain itu, pihak berwenang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor saudara Suwari Warga Kebun Rejo Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Dan Saudari Wagina warga Andelan RT/RW 001/001 Desa Sumber Kencono Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi
Dimana Wagina istri pelapor telah dinikahkan secara siri oleh Lukman Hakim Kaur Kesra Desa sumber Kencono dengan Suwari warga Kebun Rejo Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo hal ini jelas perbuatan melawan hukum
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan siri yang dilakukan saat salah satu pihak masih dalam ikatan perkawinan sah dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.
Berita Terkait
Post Views: 118














