banner 728x250
Daerah  

Perintah Prabowo : Kapolri Bentuk Satgas Brantas Penyelundupan

Oplus_131072

global.i-news.site
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyelundupan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari perintah Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari beberapa berita medsos

Pembentukan Satgas ini juga bertujuan untuk mendukung visi Asta Cita Presiden, khususnya poin yang fokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.

“Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami diminta melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara dan kerugian keuangan negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (16/4/2026).

Satgas ini dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifuddin, yang bertindak sebagai Kepala Satgas (Kasatgas). Dalam operasionalnya, pihaknya akan menindak tegas berbagai modus penyelundupan, mulai dari manipulasi dokumen seperti under invoicing, misinvoicing, hingga penyelundupan fisik di luar kawasan pabean.

Sasaran utama meliputi kegiatan ekspor dan impor ilegal, terutama komoditas sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup. Tidak hanya di tingkat pusat, Polri juga menginstruksikan pembentukan Satgas serupa di seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia guna pengawasan yang lebih komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *