banner 728x250

Laporan Dugaan Penipuan di Sumenep Masih Berproses, Pelapor Tunggu Gelar Perkara

Kasus transaksi emas di Kecamatan Nonggunong dilaporkan sejak Januari 2026, penyidik disebut masih mendalami dan belum menetapkan hasil gelar perkara

Sumenep, 30 Maret 2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polsek Sapudi, Polres Sumenep, hingga kini masih dalam proses. Pelapor menyatakan masih menunggu kepastian terkait tahapan gelar perkara dari penyidik.

Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4/I/2026/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor, Heri Normansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari transaksi gadai dua perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan total nilai transaksi sebesar Rp215 juta. Dalam perkembangannya, muncul perbedaan pendapat terkait keaslian emas tersebut antara pihak-pihak yang terlibat.

Menurut keterangan pelapor, terdapat informasi dari salah satu pihak yang memahami penilaian emas yang menyebutkan bahwa perhiasan tersebut merupakan emas asli. Atas dasar itu, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

“Saya sudah melaporkan sejak Januari dan saat ini masih menunggu proses gelar perkara dari penyidik,” ujar Heri, Senin (30/3/2026).

Ia berharap proses hukum dapat segera memberikan kejelasan, sehingga semua pihak memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Sapudi masih belum mendapatkan respons.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan awal dan belum terdapat putusan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *