Jakarta — 15 Februari 2016, Pengadilan Tinggi Banten resmi mencabut pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama Firdaus Oiwobo, S.H. Dengan pencabutan tersebut, status Firdaus Oiwobo sebagai advokat dinyatakan aktif kembali dan sah secara hukum.
Pencabutan pembekuan BAS tersebut merujuk pada Berita Acara Sumpah Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016, yang telah dilegalisasi kembali oleh Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 19 Januari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif yang menegaskan bahwa hak dan kewenangan Firdaus Oiwobo sebagai advokat kembali berlaku tanpa pembatasan.

Firdaus Oiwobo sebelumnya telah mengucapkan sumpah advokat di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan komitmen advokat untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta etika profesi dalam menjalankan tugas di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan dicabutnya pembekuan BAS, maka Firdaus Oiwobo secara hukum:
-
Sah menjalankan profesi advokat.
-
Berhak mendampingi dan membela klien di seluruh pengadilan di Indonesia.
-
Tidak berada dalam status pencabutan profesi secara permanen, karena tidak terdapat putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang memenuhi syarat pencabutan status advokat.
Firdaus Oiwobo juga tercatat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat PEMBASMI, dan dengan aktifnya kembali BAS tersebut, seluruh aktivitas profesi yang dijalankan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pencabutan pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo menyampaikan pernyataan kepada awak media.“Saya menghormati dan mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Banten. Dengan dicabutnya pembekuan Berita Acara Sumpah ini, status saya sebagai advokat kembali dinyatakan aktif dan sah secara hukum. Saya akan menjalankan profesi ini dengan penuh tanggung jawab sesuai sumpah advokat,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan bahwa ke depan dirinya akan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai advokat.
Pencabutan pembekuan Berita Acara Sumpah tersebut menjadi bentuk kepastian hukum atas status profesi Firdaus Oiwobo sebagai advokat. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat diverifikasi kepada publik berdasarkan dokumen resmi pengadilan. | IDsmart














