Situbondo,~ Proyek Pekerjaan peningkatan jalan dengan sistem Hotmix ACWC pada ruas pertigaan Wonokoyo–Seletreng (Jembatan Ampera) sepanjang 356 meter kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran Rp276.761.696,95 dari APBD Situbondo Tahun 2025 ini menuai kritik karena diduga tidak memenuhi standar teknis serta tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi konstruksi nasional. Pantauan tersebut dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025.
Minim K3, Lokasi Pekerjaan Dinilai Berbahaya
Berdasarkan pemantauan langsung awak Global News Site di lapangan, terlihat jelas bahwa pekerjaan berjalan tanpa penerapan K3 yang memadai. Tidak terdapat papan informasi proyek yang memuat rincian pekerjaan, tidak ada rambu pengaman, tidak ada jalur aman bagi pengguna jalan, serta sebagian pekerja terlihat tidak menggunakan kelengkapan pelindung diri standar seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja.
Kondisi ini memicu keprihatinan banyak pihak, terutama lembaga pengawas sosial dan pemerhati tata kelola pembangunan. Minimnya penerapan K3 dianggap bukan hanya bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan, tetapi juga potensi ancaman nyata terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat yang melintas.
LPK Jatim DPC Situbondo Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Spek
Feri, Ketua Tim Investigasi LPK Jatim DPC Situbondo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Salah satu temuan utama adalah dugaan ketebalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi (out of spec).
“Proyek ruas Wonokoyo~Seletreng tersebut dikerjakan tidak sesuai spek. Ketebalan aspal diduga tidak sesuai dari ketentuan teknis yang seharusnya. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Reyhan Putra dengan pagu anggaran sekitar Rp276 juta, dan temuan kami menunjukkan adanya penyimpangan di lapangan,” tegas Feri.
Menurut Feri, ketebalan aspal merupakan aspek vital dalam pekerjaan konstruksi jalan. Ketidakcocokan ketebalan bukan hanya berdampak pada kualitas permukaan jalan, tetapi juga berpengaruh terhadap daya tahan konstruksi secara keseluruhan. Jika dibiarkan, jalan berpotensi mengalami kerusakan dini, seperti retak rambut, gelombang (corrugation), hingga munculnya lubang dalam waktu yang relatif cepat. Hal ini tentu akan membebani anggaran pemerintah pada tahun-tahun berikutnya.
Pengawas Pelaksana Dinilai Tidak Profesional

Selain masalah teknis dan minimnya K3, Feri juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan. Ia menilai pengawas dari pihak terkait tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal.
“Kami sangat menyayangkan pengawas pelaksana yang hanya melihat tanpa ada tindakan koreksi. Padahal fungsi pengawas adalah memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan aturan teknis. Sikap pasif seperti ini dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Feri, tugas pengawas lapangan tidak sekadar hadir atau memantau dari kejauhan, namun harus memastikan setiap tahapan pekerjaan telah sesuai standar teknis, mulai dari persiapan, material, proses penghamparan, hingga pemadatan.
LPK Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum dan Administratif

Menanggapi situasi tersebut, LPK Jatim menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila pihak kontraktor tidak segera melakukan pembenahan.
“Jika pekerjaan tersebut tidak segera diperbaiki sesuai spesifikasi, kami dari LPK Jatim akan melaporkan secara resmi ke Inspektorat Situbondo dan BPK untuk dilakukan audit serta pemeriksaan lebih mendalam,” tegas Feri.
Ia menekankan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan sesuai standar. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik asal-asalan yang merugikan publik.
Konfirmasi ke Kontraktor Tidak Mendapat Respons

Upaya konfirmasi telah dilakukan Jurnalis Mitra Jatim kepada pemilik CV Reyhan Putra melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait temuan maupun kritik yang berkembang.
Ketiadaan respons dari pihak kontraktor menambah tanda tanya publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Harapan Publik: Pemerintah Harus Tegas
Proyek peningkatan jalan ini menggunakan dana publik yang bersumber dari APBD, sehingga akuntabilitas dan kualitas pekerjaan menjadi perhatian serius masyarakat. Publik berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PU Bina Marga, dapat mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan ulang, memberikan teguran, atau bahkan menghentikan sementara pekerjaan bila terbukti terjadi pelanggaran spek.
Kualitas infrastruktur bukan hanya soal fisik jalan yang mulus, tetapi juga cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pewarta: Misyono














