banner 728x250
Daerah  

DPR Desak OJK Hapus Aturan yang Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga

Situbondo, Globalindo News – Komisi III DPR RI secara tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan yang membolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya kembali kasus penagihan utang yang disertai ancaman, intimidasi, hingga kekerasan fisik yang menimbulkan korban di masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang menilai praktik penagihan oleh pihak ketiga kerap melanggar hukum dan merugikan konsumen. Menurutnya, meskipun OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi dan menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kami meminta OJK untuk menghapus aturan yang membolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga. Kembalikan sepenuhnya proses penagihan kepada pelaku usaha jasa keuangan itu sendiri tanpa melibatkan debt collector,” kata Abdullah, Selasa (18/12/2025).

Abdullah menegaskan, penagihan utang seharusnya dilakukan secara manusiawi, beretika, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun dalam praktiknya, keterlibatan debt collector justru sering kali berujung pada tindakan di luar batas hukum, seperti ancaman verbal, perusakan, penganiayaan, hingga penyitaan paksa kendaraan di jalan.

“Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha jasa keuangan, tanpa atau dengan meminimalkan celah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah menilai bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 belum efektif dalam mencegah pelanggaran di lapangan. Meski aturan tersebut mengatur tata cara penagihan dan etika debt collector, fakta di masyarakat menunjukkan kekerasan dan intimidasi masih kerap terjadi.

“Artinya regulasi yang ada tidak berjalan efektif. OJK tidak bisa hanya mengeluarkan aturan di atas kertas, tetapi harus memastikan pengawasan dan penegakan sanksi berjalan tegas,” tegasnya.

Abdullah juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut tidak terdapat mandat yang secara eksplisit memberikan kewenangan penagihan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, praktik penagihan oleh debt collector dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“UU Fidusia tidak pernah memberikan mandat kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Apalagi dengan cara-cara kekerasan. Maka sudah seharusnya OJK meninjau ulang bahkan menghapus kebijakan yang membuka ruang keterlibatan debt collector,” katanya.

Ia menambahkan, OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan memiliki tanggung jawab penuh atas maraknya pelanggaran penagihan utang. Lemahnya pengawasan dinilai menjadi salah satu faktor utama masih suburnya praktik penagihan yang melanggar hukum.

“Jika pengawasan dilakukan dengan serius, kasus-kasus kekerasan dalam penagihan utang tidak akan terus berulang. OJK tidak boleh lepas tangan,” ucap Abdullah.

Komisi III DPR RI, lanjut Abdullah, juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang melakukan tindak pidana. Penagihan utang, menurutnya, tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Siapa pun yang melakukan pengancaman, penganiayaan, atau perampasan harus diproses secara pidana. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok penagihan utang,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdullah mengakui bahwa pelaku usaha jasa keuangan juga memiliki hak untuk menagih kewajiban debitur. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

“Penagihan boleh, tetapi caranya harus beradab, beretika, dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” pungkasnya.

DPR berharap OJK segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh regulasi penagihan utang, sekaligus memperkuat pengawasan dan sanksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim jasa keuangan yang sehat, adil, dan berpihak pada perlindungan konsumen.

Penulis: Mis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *