banner 728x250
Daerah  

Pemilik Butik Inayah Klarifikasi Pemberitaan Pembongkaran Warung Sate di Mimbaan Situbondo

Hendra menyatakan pembongkaran warung sate di kawasan Mimbaan dilakukan oleh pemilik bangunan, serta menjelaskan status sebagian lahan yang disebutnya telah bersertifikat.

Photo: Hendra Saat Menunjukkan Batas Tanah

Situbondo – Ramainya pemberitaan mengenai pembongkaran sebuah warung sate di kawasan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mendapat tanggapan dari pemilik Butik Inayah, Hendra. Ia memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar di masyarakat mengenai peristiwa tersebut.

Hendra menjelaskan bahwa sebagian lahan yang berada di depan dan di samping lokasi tersebut merupakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Namun, menurutnya, sebagian area lainnya merupakan tanah miliknya yang telah memiliki sertifikat resmi.

Ia mengatakan batas-batas lahan di kawasan tersebut telah lama ditandai dengan patok atau petok yang keberadaannya bukan dibuat olehnya.

“Di depan dan di samping itu sebagian tanah PT KAI dan sebagian lagi tanah saya yang sudah bersertifikat. Jadi bukan hanya tanah PT KAI saja. Batas tanah juga sudah ada petoknya, dan petok itu bukan saya yang membuat,” ujar Hendra saat memberikan keterangan.

Hendra juga menyebutkan bahwa pada bagian barat pagar miliknya terdapat area sekitar dua meter yang menurutnya masuk dalam sertifikat tanah miliknya.

Terkait pembongkaran warung sate yang sebelumnya disebut sebagai milik Novi, Hendra menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembongkaran tersebut.

Menurutnya, pembongkaran dilakukan oleh seseorang bernama Bu Arbak yang disebutnya sebagai pemilik bangunan warung sate tersebut.

“Yang membongkar itu bukan saya, tetapi Bu Arbak. Beliau yang memiliki bangunan warung sate itu, sehingga pembongkaran dilakukan oleh pemiliknya sendiri,” jelasnya.

Butik
Photo: Hendra Menunjukkan Batas Tanah PJKA, dan Miliknya Serta dengan Batas Milik Orang Lain

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa Novi diketahui hanya berstatus sebagai penyewa dari Bu Arbak. Ia juga menyebut bahwa bangunan tersebut sempat disewakan kembali kepada pihak lain.

Hendra menambahkan bahwa apabila bangunan tersebut tetap berdiri tanpa adanya kejelasan terkait penggunaan lahan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa terkait penguasaan lahan.

Meski demikian, ia mengaku menghargai langkah yang menurutnya diambil oleh pemilik bangunan untuk membongkar warung tersebut.

“Saya legowo saja karena pemilik warung punya inisiatif membongkar sendiri. Namun jika kemudian ada tuntutan ganti rugi kepada saya, itu yang membuat saya bingung,” katanya.

Hendra juga berpendapat bahwa apabila terdapat persoalan terkait warung tersebut, seharusnya komunikasi dilakukan antara pihak penyewa dan pemilik bangunan yang menyewakan tempat tersebut.

“Seharusnya koordinasinya dilakukan dengan Bu Arbak sebagai pihak yang menyewakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *