banner 728x250

Dinilai lamban, kuasa hukum kakek halil akan layangkan surat ke mapolda jatim

Situbondo globalnews 25/2/2026

Dr. H. SUPRIYONO, S.H., M.Hum salah satu kuasa hukum Kakek halil petani desa Taman Kursi korban dugaan pemerasan oknum LSM dan Perhutani menilai laporan dari kliennya saat ini belum ada progres yang jelas. Meskipun sudah ditahap penyidikan penyidik satreskrim dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Dari Surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) tertanggal 2 Februari 2026 yang terahir diterima ada 3 saksi dan 1 terlapor yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut namun hingga sampai saat ini masih belum ada perkembangan apapun.

Dr. H. SUPRIYONO, S.H., M.Hum kepada awak media mengatakan ” Dari SP2HP yang terahir kakek halil terima tertanggal 2 Februari 2026 bahwa ada 3 orang saksi dan 1 terlapor yang tidak hadir, kami tidak tau apakah penyidik sudah memanggil kembali atau tidak, tentunya kami kecewa karena seharusnya penyidik tidak bertele-tele dan segera memanggil kembali mereka yang tidak hadir kami menilai kasus ini cukup lamban ” ujarnya.

Lanjut supriyono ” untuk itu kami akan lakukan langkah persuasif terlebih dahulu kepada penyidik agar minggu ini bisa segera dipanggil agar kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum namun jika langkah persuasif kami ini tidak di indahkan maka kami akan segera berkirim surat ke mapolda jawa timur”.

Sementara itu Nur Muhammad keluarga dari niwati kepada awak media juga menyampaikan kekecewaannya kepada penyidik satreskrim situbondo.

” Lambatnya penanganan kasus pungli dan pemerasan terhadap kakek halil petani hutan Taman Kursi menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada rasa ketidak adilan masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum Polres Situbondo khususnya penyidik untuk segera memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara dan menunjukkan komitmen dalam menuntaskan kasus ini secara obyektif dan akuntabel. Kami mewakili keluarga dan rekan-rekan korban pungli meminta untuk segera menetapkan tersangka dari kasus ini” ucapnya

Pewarta : farhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *