global.i-news.site
BANYUWANGI – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034 di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kini diliputi kontroversi. Salah satu anggota BPD yang terpilih dari perwakilan Dusun Krajan 1, berinisial M. Sholeh, diketahui masih berstatus aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan penelusuran global .inews.site, M. Sholeh tercatat sebagai guru pada Satuan Pendidikan Negeri (SDN) Bangsring 1. Fakta ini memicu sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa, karena jelas-jelas melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Sorotan Masyarakat: Panitia Dinilai Lalai
Warga Desa Bangsring mempertanyakan ketelitian Panitia Pemilihan BPD yang diketuai oleh Choirul Anam, S.Pd.I. Masyarakat menilai panitia telah abai terhadap syarat administratif calon anggota BPD yang seharusnya bebas dari konflik kepentingan dan jabatan negeri.
“Sudah jelas aturan melarang PPPK merangkap jabatan di lembaga politik atau legislatif desa seperti BPD. Ini bentuk ketidakprofesionalan panitia dalam melakukan verifikasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/5/2026).
Masyarakat khawatir, keberadaan anggota BPD yang berstatus PPPK akan mengganggu fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat PPPK berada di bawah naungan pemerintah.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, panitia pemilihan berkewajiban melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh calon anggota BPD untuk memastikan mereka memenuhi syarat dan tidak terlarang menurut peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti M. Sholeh tetap dilantik sebagai anggota BPD tanpa mengundurkan diri dari status PPPK-nya, maka legitimasi keanggotaan BPD Desa Bangsring periode ini dapat digugat secara hukum.
Dasar Hukum Larangan PPPK Merangkap Jabatan Anggota BPD
yang menyatakan bahwa Pegawai PPPK tidak boleh merangkap jabatan sebagai Anggota BPD:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
* Pasal 27 ayat (1): ASN dilarang menjadi pejabat negara, pimpinan partai politik, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
* Prinsip Netralitas: ASN (termasuk PPPK) wajib bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik. Menjadi anggota BPD, yang merupakan bagian dari struktur politik desa (legislatif desa), dianggap melanggar prinsip netralitas ini.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Disiplin PNS
* Meskipun PP ini fokus pada PNS, prinsip disiplin dan larangan rangkap jabatan juga berlaku analogis bagi PPPK melalui kontrak kerja dan peraturan teknis BKN. PPPK terikat pada kode etik dan perilaku yang sama dengan PNS dalam hal integritas dan larangan konflik kepentingan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
* Pasal 26 ayat (2) huruf c: Anggota BPD dapat diberhentikan jika “menjabat jabatan lain yang tidak boleh dirangkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
* Jabatan sebagai PPPK/Guru Negeri adalah jabatan negara/pemerintahan yang tidak boleh dirangkap dengan jabatan di lembaga legislatif desa.
4. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN)
* BKN secara konsisten mengeluarkan imbauan bahwa ASN (PNS dan PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai Perangkat Desa atau Anggota BPD. Jika ingin menjabat di desa, ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Kesimpulan Hukum:
Status M. Sholeh sebagai Guru PPPK di SDN Bangsring 1 membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota BPD. Jika ia ingin menjabat di BPD, ia wajib mengundurkan diri dari status PPPK-nya sebelum pelantikan. Sebaliknya, jika ia ingin tetap menjadi PPPK, ia harus menolak atau mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. Kelolosannya dalam seleksi menunjukkan adanya kelalaian serius dari Panitia Pemilihan BPD Desa Bangsring.
Menanggapi sorotan masyarakat dan sejumlah pihak terkait terpilihnya saudara M. Sholeh, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Guru), sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangsring periode 2026-2034, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Bangsring, Choirul Anam, S.Pd.I., memberikan klarifikasi tegas.
Choirul Anam menyatakan bahwa proses verifikasi dan penetapan calon telah dilakukan secara ketat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pasal atau ayat khusus dalam Permendagri 110/2016 yang secara eksplisit melarang Pegawai PPPK untuk mencalonkan diri atau menjadi Anggota BPD.
“Kami bekerja berdasarkan payung hukum yang berlaku, yaitu Permendagri 110 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, syarat calon anggota BPD lebih menekankan pada warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SLTA, dan bukan perangkat desa. Tidak ada klausul yang secara spesifik menyebutkan ‘Dilarang bagi Pegawai PPPK’”, ujar Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).
Choirul menjelaskan bahwa status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) murni atau Pejabat Negara yang memiliki larangan rangkap jabatan yang sangat ketat dalam UU ASN. Ia menilai bahwa PPPK, khususnya guru, memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi tingkat desa, selama tidak mengganggu tugas utamanya.
“Jika memang ada larangan keras, seharusnya itu dituangkan secara jelas dalam Permendagri atau Peraturan Daerah terkait. Karena tidak ada perubahan aturan terbaru yang secara tegas melarang, maka panitia berhak menerima pendaftaran beliau selama memenuhi syarat administratif lainnya seperti KTP Domisili di Desa Bangsring dan surat izin atasan,” tambahnya.
Surat Izin Atasan Sebagai Kunci Legalitas
Panitia juga menegaskan bahwa M. Sholeh telah melengkapi berkas dengan Surat Izin dari Kepala Sekolah (Atasan Langsung) dan diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat. Surat ini menjadi bukti bahwa instansi tempat ia bekerja tidak keberatan dan menyadari bahwa yang bersangkutan akan menjabat di BPD.
“Beliau sudah mengantongi surat izin dari atasannya. Ini menunjukkan transparansi dan tidak ada unsur penipuan atau sembunyi-sembunyi. Jika atasan mengizinkan, berarti tidak ada konflik kepentingan internal di instansinya,” tegas Choirul.
Menghargai Aspirasi Masyarakat, Namun Tetap pada Koridor Hukum
Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan, Choirul mengajak semua pihak untuk melihat fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa, bukan sebagai lawan politik. Ia yakin M. Sholeh mampu memisahkan peran profesionalnya sebagai guru dan perannya sebagai wakil rakyat di desa.
“Kami menghargai kritik dan saran dari masyarakat. Namun, keputusan panitia didasarkan pada interpretasi hukum positif yang berlaku saat ini. Jika nanti ada surat edaran baru dari Kementerian Dalam Negeri atau Bupati yang secara spesifik melarang hal ini, kami siap menindaklanjuti. Namun saat ini, berdasarkan aturan main yang ada, keterpilihan saudara M. Sholeh adalah sah,” pungkasnya.
Panitia Pemilihan BPD Desa Bangsring berharap masyarakat dapat menerima hasil musyawarah pemilihan ini dengan lapang dada dan fokus pada kolaborasi membangun Desa Bangsring ke depan.
Meskipun demikian, klarifikasi di atas masih rentan terhadap gugatan hukum karena:
1. Hierarki Hukum: UU ASN (Undang-Undang) lebih tinggi daripada Permendagri. UU ASN mewajibkan netralitas ASN (termasuk PPPK). Banyak ahli hukum berpendapat bahwa menjadi anggota BPD (lembaga politik/legislatif desa) melanggar prinsip netralitas ASN.
2. Konflik Kepentingan: BPD mengawasi Kinerja Kepala Desa (Eksekutif). PPPK adalah bagian dari Eksekutif (Pemerintah). Ada potensi conflict of interest.
3. Preseden: Banyak kasus di mana PNS/PPPK yang menjadi Perangkat Desa atau BPD diminta memilih satu jabatan oleh Inspektorat atau BKD.














