Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor 25 Februari 2026, Surabaya Jawa Timur, Camat Tarokan Suharsono mengakui menerima suap total Rp150 juta dalam dua termin (masing-masing Rp75 juta) untuk pengondisian formasi jabatan. Saksi berdalih uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan istri yang sakit, namun pengakuan ini memperkuat keterkaitan kasus dengan terdakwa utama Jamiin dkk, yang melibatkan setoran uang dari Kepala Desa. Pengakuan ini menjadi pintu masuk JPU untuk mendalami keterlibatan pejabat struktural lainnya, dengan sidang berlanjut untuk mendengarkan saksi ahli dan saksi mahkota.
Selain Camat Tarokan Suharsono, turut dihadirkan juga Camat Wates dan Plosoklaten Subur Widono (kini menjabat Kepala Dinas Sosial) serta Camat Ngancar Edy Suprapto (purnatugas). Kehadiran para camat ini dinilai penting untuk mengungkap aliran uang dalam praktik suap pengisian perangkat desa.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar dugaan rekayasa seleksi perangkat desa se-Kabupaten Kediri yang melibatkan banyak pihak. Terdakwa Utama: Kasus ini menyeret nama-nama seperti Jamiin dkk, yang diduga menjadi aktor intelektual dalam pengondisian nilai ujian menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
Selain Camat Tarokan, sejumlah camat dan belasan kepala desa di Kabupaten Kediri juga telah dipanggil sebagai saksi karena adanya dugaan aliran dana serupa ke pihak kepolisian (Polsek) maupun oknum media.
Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dan mengungkap adanya iuran sekitar Rp42 juta hingga Rp50 juta per formasi jabatan perangkat desa.

Berita ini diperkuat juga oleh beberapa media yang sudah lebih dulu menyoroti kasus ini sejak awal. Dan berdasarkan hasil sementara dipersidangan.
“Setelah adanya pengakuan penerimaan Rp150 juta ini, apakah status Camat Tarokan akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka atau ada tindak lanjut TPPU?”
“Sejauh mana kesaksian ini memperkuat dakwaan terhadap terdakwa utama Jamiin dkk dalam rekayasa nilai CAT?”
“Apakah ada camat lain di wilayah Kabupaten Kediri yang terindikasi menerima aliran dana serupa berdasarkan BAP terbaru?”
Kemudia “Bagaimana pihak terdakwa menanggapi pengakuan Camat Tarokan? Apakah ini membuktikan adanya sistem yang terstruktur di tingkat kecamatan?”
Dan “Secara hukum, apakah dalih ‘biaya pengobatan keluarga’ bisa menggugurkan unsur pidana gratifikasi atau suap bagi seorang ASN (Camat)?”
Untuk rincian perkara, kunjungi SIPP PN Surabaya.
|Kabiro Kediri Kota














