banner 728x250

Makan Bergizi atau Proyek Kroni? Karut-Marut MBG, Publik Bertanya: Menkes, BGN, Polisi, TNI, dan Pemda Tahu atau “Kura-Kura Dalam Perahu”?

ketika Hukum Lemah Dan Penguasa Daerah Memilih Tuli, Lantas Siapa Yang Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Pengawasan Program MBG?

Namun di lapangan, kisahnya kadang terasa seperti menu kejutan di kantin sekolah—niatnya makan sehat, yang datang malah bikin perut debat panjang.

Kepada awak media, Wawan Hendrawan, Kepala Biro Kediri Kota Media Group Globalindo, menyampaikan bahwa pada prinsipnya masyarakat tentu mendukung program pemerintah yang bertujuan baik.

“Kalau programnya untuk kemajuan bangsa, tentu harus kita dukung. Tapi kalau implementasinya membuat anak-anak malah masuk ruang UKS massal, ini perlu dievaluasi serius,” ujarnya.

Namun ketika menu MBG berubah menjadi Menu “Ketahanan Lambung” Sejak berjalan di tahun 2025 hingga tahun 2026, berbagai daerah mulai melaporkan kasus keracunan makanan massal, menu yang tidak sesuai standar gizi, hingga polemik harga bahan makanan yang dianggap tidak masuk akal.

Padahal, secara regulasi hak atas pangan yang aman dijamin oleh:

  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat wajib aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.

Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan keracunan massal, maka secara hukum dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau luka.

Masalahnya, publik mulai bertanya:

Jika aturan sudah jelas, lalu kenapa kasusnya masih saja terjadi?

Beberapa laporan masyarakat dan hasil liputan media nasional menyebutkan bahwa pengelolaan dapur MBG di sejumlah daerah masih jauh dari standar higienitas.

Dalam program ini, pengawasan seharusnya melibatkan beberapa instansi, di antaranya:

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

  • Badan Gizi Nasional

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Tentara Nasional Indonesia

  • Pemerintah Daerah setempat

Namun ironisnya, di beberapa kasus, laporan masyarakat justru terasa seperti bola pingpong birokrasi.

Dilaporkan ke sini, dilempar ke sana.
Diperiksa sebentar, lalu hilang seperti sendok di kantin sekolah.

Anggaran yang bermula dari Rp.15.000 menyusut menjadi Rp.10.000 dan menyusut lagi menjadi Rp.8000 disesuaikan peruntukan dan ketentuannya sesuai target penerima manfaat.

Sisanya?
Katanya untuk operasional, fasilitas, dan pengelolaan dapur.

Masalahnya, publik mulai bertanya dengan nada setengah bercanda:

“Yang makan anak sekolah atau yang makan anggarannya?”

Dalam implementasinya juga banyak indikasi duga’an mark-up harga, jika benar benar ingin ditelusuri, dan sebenarnya hal ini terjadi di beberapa SPPG sebagaimana yang telah banyak beredar di media nasional dan media sosial berikut fakta dilapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian harga dari dapur MBG, Jika benar maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun kenapa sepertinya ada pembiaran hukum? Dalam beberapa kasus keracunan makanan massal, respon aparat dinilai lambat.

Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, mulai dari:

1. Konflik Kepentingan

Beberapa vendor diduga memiliki kedekatan dengan elit lokal, yayasan tertentu, hingga jaringan politik.

Istilah populernya:

“Jeruk makan jeruk.”

2. Ketakutan Birokrasi

Sebagai program nasional prioritas, ada kekhawatiran di daerah untuk terlalu keras mengkritik program ini.

Akibatnya muncul fenomena baru:

Semua tahu, tapi semua pura-pura tidak tahu.

3. Payung Hukum yang Belum Kuat

Belum adanya mekanisme tanggung jawab pidana langsung terhadap penyedia makanan membuat sebagian vendor merasa cukup aman.

Padahal jika merujuk pada UU Pangan dan UU Kesehatan, tanggung jawab produsen makanan sebenarnya sangat jelas.

Beberapa pihak mengusulkan agar sistem MBG tidak sepenuhnya dikelola vendor, melainkan melibatkan keluarga siswa.

Misalnya dengan menyalurkan anggaran langsung kepada orang tua, yang kemudian dibelanjakan ke UMKM lokal atau dengan skema yang lebih akurat.

Model seperti ini pernah diterapkan di Jakarta pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama dan relatif minim masalah.

Selain itu, banyak negara yang berhasil menjalankan program makan sekolah dengan sangat baik, seperti:

  • Jepang

  • Swedia

Di negara tersebut, standar gizi, kebersihan dapur, hingga pengawasan sangat ketat.

Jika pengawasan tidak diperbaiki, program yang awalnya dirancang untuk meningkatkan gizi anak bisa berubah menjadi ladang proyek baru.

Padahal yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara.

Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas Pemerintah khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan yang paling sensitif adalah kesehatan anak-anak Indonesia

Sebagai penutup, Wawan Hendrawan menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan MBG.

“Program pemerintah harus kita dukung, tapi pengawasan juga harus kita lakukan bersama. Laporkan jika ada penyimpangan, tentu dengan bukti yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap program bukan berarti menolak program tersebut, melainkan bagian dari upaya memperbaiki agar tujuan awalnya benar-benar tercapai.

Karena pada akhirnya, pertanyaan sederhana dari masyarakat masih menggantung:

Program ini benar-benar untuk memberi makan anak-anak… atau hanya untuk ‘memberi makan’ kroni?

Berikut adalah daftar pusat aduan MBG:
1. Saluran Resmi Pusat (Badan Gizi Nasional)
  • Call Center SAGI 127: Ini adalah saluran utama 24 jam untuk laporan dan konsultasi terkait MBG.
  • Hotline WhatsApp/Telepon: 0882-9380-0268 atau 0882-9380-0376 (hari kerja, pukul 09.00 – 22.00 WIB).
  • Instagram Resmi: @badangizinasional (untuk memantau informasi dan aduan)
2. Saluran Pengaduan Masyarakat Umum
  • SP4N LAPOR!: Website www.lapor.go.id, SMS 1708, atau media sosial @lapor1708.
  • MBG Watch: Kanal khusus untuk melaporkan penyimpangan
3. Saluran Pendukung
  • YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): Membuka posko pengaduan khusus MBG

Hal yang perlu dilaporkan:
  • Dugaan keracunan makanan.
  • Kualitas menu tidak layak atau tidak bergizi.
  • Penyimpangan anggaran atau distribusi.

Pastikan menyertakan bukti (foto/video) dan lokasi kejadian yang jelas saat melapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *