banner 728x250

Usulan Strategis Gus Lilur tentang Lobster Direspon Presiden, KKP Revisi Aturan Ekspor

Usulan penghentian ekspor BBL dan penggantian dengan ekspor lobster ukuran 50 gram disebut menjadi dasar lahirnya regulasi baru KKP.

SURABAYA – Sebuah gagasan yang lahir dari surat elektronik seorang pengusaha daerah kini berbuah kebijakan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya terkait tata kelola lobster.

Menariknya, regulasi baru tersebut disebut berangkat dari gagasan yang disampaikan pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, melalui surel kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Gus Lilur sebagai kritik terhadap Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, terutama terkait kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Dalam suratnya, ia mengusulkan perubahan strategi nasional: menghentikan ekspor BBL dan menggantinya dengan ekspor lobster hasil budidaya berukuran minimal 50 gram.

Menurut Gus Lilur, usulan tersebut akhirnya mendapatkan respons positif dari pemerintah hingga melahirkan regulasi baru.

“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah ide murni yang saya tulis dalam surel kepada Presiden dan kemudian dipublikasikan oleh rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, ide tersebut direspons positif oleh Presiden hingga lahir regulasi baru ini,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Respons Cepat Pemerintah

Dalam keterangannya, Gus Lilur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang dinilainya terbuka terhadap gagasan dari masyarakat.

Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tubagus Haeru Rahayu, yang telah mengkaji secara teknis usulan tersebut hingga melahirkan revisi regulasi.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mampu menangkap aspirasi yang muncul dari pelaku usaha di lapangan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo adalah figur pemimpin yang terbuka terhadap ide dan masukan positif. Demikian pula para pembantunya di kabinet mampu menerjemahkan persoalan di lapangan menjadi kebijakan yang tepat,” jelasnya.

Angin Segar Industri Budidaya

Kebijakan baru ini diyakini akan membawa dampak signifikan terhadap sektor budidaya laut nasional. Selama ini, ekspor BBL kerap menuai kontroversi karena dinilai lebih menguntungkan negara tujuan dibandingkan Indonesia sebagai negara sumber.

Dengan skema baru yang mendorong ekspor lobster ukuran konsumsi, nilai tambah ekonomi diharapkan tetap berada di dalam negeri melalui proses pembesaran dan budidaya.

Bagi Gus Lilur, regulasi tersebut bukan hanya memberikan peluang bagi perusahaan yang ia kelola, tetapi juga membuka ruang ekonomi yang lebih luas bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan di berbagai daerah.

“Ini tentu menjadi angin segar bagi para pengusaha budidaya laut. Bukan hanya bagi Balad Grup, tetapi bagi seluruh pelaku usaha, termasuk nelayan yang selama ini bergantung pada sektor ini,” ujarnya.

Seruan Berantas Penyelundupan BBL

Dalam momentum perubahan kebijakan ini, Gus Lilur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi regulasi baru tersebut.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan memberantas praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini menjadi persoalan serius dalam tata niaga lobster nasional.

Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang kuat, kebijakan baru tidak akan memberikan dampak maksimal terhadap kesejahteraan nelayan maupun pertumbuhan industri budidaya.

Selain itu, ia juga mengajak para nelayan dan pengusaha untuk mulai beralih pada budidaya lobster secara serius hingga mencapai ukuran ekspor.

“Ini momentum baik bagi semua stakeholder. Para nelayan dan pengusaha harus mulai membudidayakan lobster hingga ukuran minimal 50 gram dan mengekspornya secara legal,” tegasnya.

Sumbangsih Pemikiran untuk Bangsa

Sebagai pengusaha yang juga dikenal aktif dalam pemikiran kebangsaan, Gus Lilur menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan bentuk kontribusi intelektualnya terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Alumni santri Denanyar, Jombang itu menilai sektor kelautan Indonesia memiliki potensi luar biasa yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.

Ia berharap perubahan kebijakan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola lobster yang lebih berdaulat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Ini bagian dari sumbangsih pemikiran saya untuk bangsa. Jika potensi laut kita dikelola dengan benar, Indonesia bisa menjadi kekuatan besar di sektor perikanan dunia,” pungkasnya.

Penulis: Randa Kholilur Rohim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *