Manggarai NTT, global.i-news.site – Firdaus Oiwobo, dapat menjalankan profesinya sebagai advokat setelah pembekuan statusnya sebagai advokat resmi di buka kembali.
Advokat Firdaus dinyatakan kembali memiliki hak untuk beracara dan mewakili kliennya di persidangan, Selama satu tahun status advokatnya di bekukan oleh karena dirinya langgar etika naik meja saat mendampingi Dr rasman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Status buka kembalinya pembekuan itu sebab seluruh persyaratan administrasi lengkap dan berita acara sumpah advokat telah di legalisir Pengadilan Tinggi Banten, Senin 19 januari 2026.
Keputusan tersebut sekaligus memulihkan hak Advokat Firdaus untuk menjalankan profesinya di lingkungan peradilan. Keputusan tersebut juga di perkuat oleh Mahkamah Konstitusi dan Kongres advokat Indonesia yang menyatakan bahwa status firdaus sebagai Advokat tidak bisa di cabut karena belum melakukan pelanggaran berat atau di pidana minimal 5 tahun penjara, Firdaus Oiwobo hanya dipecat dari keanggotaan organisasi Advokat KAI.
Saat ini Firdaus tercatat sebagai ketua umum organisasi Advokat Pembasmi, dengan demikian profesi Advokat yang melekat pada dirinya dapat di jalankan kembali sesuai dengan Norma yang berlaku.
Firdaus Oibowo menyambut baik keputusan tersebut dengan menyatakan akan fokus menjalankan profesinya sebagai Advokat secara profesional dan menjunjung tinggi etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Firdaus juga menerangkan bahwa pengalaman pembekuan status advokat selama satu Tahun menjadi pengalaman berharga dan penting untuk kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan praktik hukum.
Sementara itu, sejumlah rekan sejawat menilai kembalinya Firdaus sebagai Advokat tentu dengan komitmen menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas.














