banner 728x250

Siapa Pelaksana dan Pengawas Kopdes Merah Putih? Papan Informasi Proyek Jadi Kewajiban Mutlak

Program strategis nasional Kopdes Merah Putih diawasi berlapis dari pusat hingga desa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana negara.

Jakarta – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digagas Presiden Prabowo Subianto terus digenjot secara masif di berbagai daerah. Proyek strategis nasional ini diproyeksikan menjadi fondasi baru penguatan ekonomi desa, pusat distribusi kebutuhan pokok, sekaligus instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan.

Namun seiring besarnya anggaran negara yang digelontorkan melalui APBN, APBD, dan Dana Desa, sorotan publik mengarah pada aspek pelaksanaan, pengawasan, dan transparansi penggunaan anggaran. Terutama menyangkut siapa pihak pelaksana pembangunan fisik koperasi, siapa pengawas resmi proyek, serta kewajiban pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah dan Desa Jadi Penanggung Jawab Pelaksana

Berdasarkan pedoman pelaksanaan serta instruksi percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, pembangunan fisik koperasi dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga yang melibatkan:

Kementerian Koperasi dan UKM

Pemerintah Provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Desa/Kelurahan

Pemerintah daerah melalui dinas teknis ditetapkan sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pekerjaan konstruksi pada umumnya dilaksanakan oleh penyedia jasa atau kontraktor lokal yang dipilih melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam skema tertentu, khususnya bila bersumber dari Dana Desa, pelaksanaan dapat dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan kewajiban penuh mematuhi standar teknis, administrasi, dan akuntabilitas keuangan negara.

Kepala Desa/Lurah Ex-Officio Ketua Pengawas

Sistem pengawasan Kopdes Merah Putih dirancang berlapis dan terstruktur. Di tingkat desa atau kelurahan, Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Pengawas koperasi, didampingi unsur pengawas lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi perkoperasian.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh sejumlah lembaga negara, antara lain:

Inspektorat Kabupaten/Kota

Inspektorat Provinsi

Kementerian Koperasi dan UKM

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pemerintah pusat juga membentuk Satuan Tugas Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan guna memastikan program berjalan sesuai target nasional dan bebas dari penyimpangan.

Di beberapa daerah, TNI Angkatan Darat melalui Babinsa dilibatkan sebatas pendampingan sosial dan pengamanan wilayah, bukan sebagai pelaksana proyek maupun pengelola anggaran.

Papan Informasi Proyek Wajib Dipasang

Merah Putih
Photo: Ilustrasi

Sebagai proyek yang dibiayai uang negara, setiap pembangunan fisik Kopdes Merah Putih wajib memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Kewajiban ini bukan formalitas, melainkan perintah hukum yang memiliki dasar kuat, antara lain:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

Papan informasi proyek sekurang-kurangnya memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana pekerjaan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dinilai sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Sanksi Administratif hingga Pidana Mengintai

Tidak dipasangnya papan informasi proyek tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif ringan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran ini dapat berimplikasi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif meliputi:

Teguran resmi dari inspektorat

Penghentian sementara pekerjaan

Pemotongan atau penghentian pencairan anggaran

Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor

Lebih jauh, Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp5 juta bagi pejabat publik yang tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan.

Apabila ketertutupan dilakukan untuk menutupi penyimpangan anggaran, maka pelaku dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 7 terkait penyimpangan dalam proyek negara.

Transparansi Jadi Fondasi Keberhasilan Program

Pemerintah pusat menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan publik merupakan fondasi utama keberhasilan Kopdes Merah Putih. Masyarakat, media, dan lembaga pengawas didorong aktif melakukan kontrol sosial agar program ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi desa.

Kepala daerah, kepala desa, pelaksana kegiatan, hingga kontraktor diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum, khususnya terkait keterbukaan informasi proyek. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa, bukan sumber persoalan hukum akibat lemahnya transparansi.

Dikutip dari PatroliHukum.net

Penulis: Yonaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *