SITUBONDO – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup atau BARONG Grup, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, kembali menyuarakan arah penataan industri tembakau nasional dengan menekankan pentingnya reformasi kebijakan cukai, transformasi rokok ilegal, serta percepatan realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kelanjutan dari aspirasi TRITURA Petani Tembakau Madura yang sebelumnya digaungkan Gus Lilur sebagai bentuk dorongan terhadap pemerintah agar lebih serius membangun ekosistem industri tembakau rakyat yang legal, sehat, dan berkelanjutan.
Menurut Gus Lilur, pemerintah mulai menunjukkan sinyal positif dalam merespons berbagai persoalan mendasar di sektor tembakau, terutama terkait tata kelola cukai dan keberlangsungan industri rokok skala kecil-menengah.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana penerbitan skema layer baru cukai rokok rakyat yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi riil pelaku usaha kecil.
“Langkah ini menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM rokok yang selama ini kesulitan masuk ke jalur legal akibat struktur cukai yang berat dan tidak sebanding dengan kapasitas usaha mereka,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, skema cukai baru tersebut dapat menjadi titik awal lahirnya industri rokok rakyat yang lebih tertata dan mampu berkembang secara legal tanpa kehilangan daya saing.
Ia menilai, selama bertahun-tahun banyak pelaku usaha kecil menghadapi tekanan berat karena sistem cukai yang cenderung menguntungkan industri besar, sementara produsen kecil justru kesulitan memenuhi beban administrasi maupun biaya produksi.
“Kalau layer baru ini benar-benar diterapkan, maka akan terbuka ruang tumbuh bagi industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Gus Lilur juga menyoroti persoalan rokok ilegal yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam industri tembakau nasional.
Namun berbeda dengan pendekatan represif semata, ia menilai penyelesaian masalah rokok ilegal harus dilakukan melalui strategi transformasi yang memberi ruang pembinaan bagi pelaku usaha kecil agar mampu masuk ke sistem legal.
Menurutnya, penindakan tanpa solusi transisi hanya akan melahirkan persoalan baru dan tidak menyentuh akar masalah.
“Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak. Negara harus membuka ruang transformasi ekonomi yang realistis,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi, jaringan pasar, dan tenaga kerja yang cukup besar. Akan tetapi, tingginya tarif cukai serta rumitnya proses perizinan membuat banyak pelaku usaha memilih bertahan di luar sistem resmi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar reformasi kebijakan cukai dibarengi dengan penyederhanaan regulasi dan pendampingan usaha bagi industri kecil.
“Kalau negara ingin menekan peredaran rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang dapat dijangkau oleh pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Lilur menegaskan bahwa seluruh agenda penataan industri tembakau nasional seharusnya bermuara pada percepatan pembentukan KEK Tembakau Madura.
Menurutnya, keberadaan KEK akan menjadi solusi strategis jangka panjang karena mampu mengintegrasikan sektor pertanian tembakau, industri rokok, perdagangan, hingga sistem pengawasan dalam satu kawasan ekonomi yang terstruktur.
“KEK Tembakau Madura akan menjadi pusat integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menilai, selama ini Madura hanya dikenal sebagai daerah penghasil bahan baku tembakau tanpa memperoleh nilai tambah industri secara maksimal.
Padahal, lanjutnya, potensi tembakau Madura sangat besar untuk dikembangkan menjadi pusat industri nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kalau KEK Tembakau Madura terwujud, maka Madura tidak lagi sekadar menjadi penghasil bahan baku. Madura akan naik kelas menjadi pusat industri tembakau nasional,” tegas Gus Lilur.
Selain memperkuat ekonomi daerah, KEK juga diyakini dapat memperluas lapangan kerja, mempercepat legalisasi industri kecil, dan meningkatkan daya saing produk tembakau lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Di akhir keterangannya, Gus Lilur berharap pemerintah pusat segera merealisasikan langkah-langkah konkret dan terukur agar transformasi industri tembakau rakyat tidak berhenti pada wacana semata.
Menurutnya, negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang membuka jalan transformasi ekonomi bagi petani dan pelaku usaha kecil.
“Ini momentum penting bagi masa depan industri tembakau rakyat. Negara harus hadir untuk membangun solusi, bukan sekadar melakukan penindakan,” pungkasnya.














