Situbondo globalnews.11/5/2026
Sebuah usaha tambak udang di dusun Deje gudang Desa Peleyan Kecamatan Panarukan kini menjadi sorotan Pasalnya, operasional tambak tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Menurut informasi pemilik tambak tersebut bernama SR
Dari penelusuran Awak media kepada masyarakat sekitar diperoleh informasi jika kebanyakan tambak yang ada di daerahnya limbahnya langsung di buang kelaut sehingga banyak ekosistem yang mati.
” Tambak disini limbahnya sering kali dibuang langsung ke laut sehingga banyak ekosistem yang mati akibat limbah dari tambak, kami sudah menyampaikan ke pemerintah setempat tapi tidak ada tindakan apa-apa alias diam” ujar salah satu warga.
Sementara itu Ketiadaan IPAL melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah tambak yang mengandung amonia tinggi dan sisa pakan kimia dikhawatirkan akan merusak ekosistem pesisir serta mencemari sumur warga di sekitar lokasi.
Di sisi lain, pelanggaran terkait PBG juga memperkuat indikasi bahwa usaha tersebut belum memenuhi standar tata ruang wilayah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu awak media mencoba menemui pengelola tambak namun hingga berita ini diturunkan belum ada pihak tambak yang bisa ditemui.
Pewarta : doni














