banner 728x250
Daerah  

Arus Globalisasi Ekonomi Menenggelamkan Eksistensi Masyarakat, Adat dan Perekonomian Rakyat

global.i-news.site
Banyuwangi – Di era globalisasi ini Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan yang sangat berat, mulai dari krisis ekonomi, politik, lingkungan hidup hingga krisis kemanusiaan. Ideologi Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa sepertinya kini semakin terkikis oleh derasnya arus globalisasi.

Jika hal ini terus menerus dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia lambat laun akan berubah menjadi Negara liberal dan bukan mustahil Indonesia yang terdiri dari beragam suku adat akan terkotak-kotak menjadi kelompok-kelompok tertentu yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Kebijakan liberalisasi ekonomi yang kini semakin membumbung tinggi kian mengancam kehancuran perekonomian lokal. Kebijakan liberalisasi ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat tentunya sangat bertentangan dengan Pancasila.

Bagaimana mungkin Pemerintah begitu gampangnya menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi yang justru akan menjadi bom waktu bagi perekonomian lokal,sepertinya ini menjadi salah satu bukti pengkhianatan terhadap Pancasila, sila ke-5.

Jika memang pemerintah benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka prioritas utama pemerintah adalah Rakyat, bukan perdagangan bebas yang justru semakin menenggelamkan rakyat kedalam lumpur kesengsaraan.

Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari suku, adat dan budaya yang heterogen, perekonomian lokal di Indonesia beserta masyarakat lokalnya begitu unik dan beragam.

Wujud perekonomian di Indonesia harusnya lebih didominasi oleh keberadaan perekonomian lokal yang didalamnya terdapat unsur adat dan budaya yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai solidaritas dan gotong royong, kini sudah semakin terpinggirkan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang lebih condong pada Globalisasi Ekonomi dan kepentingan pemilik modal besar.

Sebagai contoh, keberadaan pasar-pasar tradisional yang kini semakin tergusur oleh hadirnya Toko – toko Modern seperti halnya Mini market, Toko Swalayan, Ritel Modern Jejaring hingga supermarket- supermarket besar yang semakin menjamur dan secara tidak langsung telah memonopoli perdagangan, baik di perkotaan maupun pedesaan telah menghapuskan rasa solidaritas dan gotong royong masyarakat adat.

Selain itu kehadirannya perlahan telah melenyapkan mata pencaharian masyarakat lokal yang berada di pasar-pasar / toko tradisional. Dengan situasi ini Bentuk – bentuk perlawanan terhadap kebijakan Globalisasi Ekonomi kini sudah semakin Nampak meskipun belum menunjukkan pengaruh yang nyata terhadap kebijakan Pemerintah.

Namun Pada saat ini , Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengambil Kebijakan yang Benar dan berimbang, yaitu Pemkab Banyuwangi telah membatasi jam operasional toko swalayan dan ritel modern berjejaring sejak 1 April 2026, Dalam aturan tersebut, toko swalayan nonberjejaring diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 dengan maksud Kebijakan ini bertujuan melindungi UMKM lokal, mendorong pemerataan ekonomi, dan mengurangi dampak social yang bertujuan supaya Pasar – Pasar Tradisional bisa bersaing dengan Toko Modern milik Para Pemodal besar, Meskipun Aturan ini memicu perdebatan di kalangan Masyarakat, karena dinilai akan menghambat ekonomi dan pariwisata.

Langkah tegas Kebijakan inilah, yang di butuhkan oleh Rakyak Banyuwangi saat ini, Kebijakan Pro rakyat yang bersifat Pemerataan ekonomi yang tidak berdampak pada Kesenjangan Sosial, ini menjadi sebuah bukti nyata bahwa Pemerintah telah hadir di tengah Rakyat, yang ingin sebuah Perubahan, kebijakan Pemerintah yang Pro Rakyat, bukan Pemerintah yang mendukung Neoliberalisme yang semakin menenggelamkan fungsi PANCASILA sebagai Ideologi Bangsa. (Rudy SH. Ketua Lembaga Redhham & Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Peradilan Perhimpunan Advokad Indonesian DPC Banyuwangi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *