banner 728x250
Daerah  

Dugaan “Uang 86” Rp58 Juta Warnai Kasus Curanmor Mojokerto, Dilaporkan ke Propam

MOJOKERTO – Isu dugaan praktik “uang 86” kembali mencuat dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor di Mojokerto. Nilainya tidak kecil, disebut mencapai Rp58 juta, dan kini menjadi perhatian serius setelah dilaporkan ke Propam.

Perkara ini bermula dari pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya turut menyeret nama Nurhadi. Dalam prosesnya, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan. Namun, mereka kemudian dilepas, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Di balik keputusan tersebut, muncul informasi adanya aliran dana puluhan juta rupiah. Salah satu pihak berinisial M yang mengetahui dugaan itu kemudian melaporkannya ke manajemen Media Group Globalindo.

Merespons laporan tersebut, pimpinan redaksi bersama tim langsung bergerak ke Polres Mojokerto guna melakukan konfirmasi. Namun, penjelasan yang diterima belum memberikan kejelasan utuh. Kanit Pidum justru mengarahkan agar persoalan terkait uang ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga berperan sebagai perantara.

Langkah tegas pun diambil. Media Group Globalindo resmi melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun praktik pungutan liar dalam penanganan perkara.

Tak lama setelah laporan masuk, perkembangan cepat terjadi. Sekitar satu jam kemudian, beredar informasi bahwa lurah yang disebut telah dipanggil, dan uang Rp58 juta itu dikabarkan telah dikembalikan.

Namun, situasi justru semakin membingungkan. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut tidak diamankan sebagai barang bukti, melainkan diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan.

Hal ini menuai sorotan dari tim media. Mereka menilai penanganan tersebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Ini yang kami pertanyakan. Seharusnya uang itu diamankan sebagai barang bukti, bukan justru tidak jelas keberadaannya,” ungkap salah satu anggota tim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Media Group Globalindo menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto untuk turun langsung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini disebut akan dibawa ke tingkat lebih tinggi, mulai dari Polda hingga Mabes Polri. Jaringan media di bawah naungan Globalindo pun siap mengawal dan mempublikasikan setiap perkembangan yang ada.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya terkait tindak pidana pencurian, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *