banner 728x250
Daerah  

Mediasi Gagal, Ketua LSM Penjara Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Debt Collector

SITUBONDO – Upaya mediasi antara Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, Fajar, dan pihak pembiayaan FIF Cabang Situbondo berakhir tanpa kesepakatan. Fajar memastikan akan menempuh jalur hukum setelah sepeda motor yang dipakai keponakannya diduga ditarik secara paksa oleh oknum debt collector di jalan tanpa prosedur resmi.

Peristiwa itu terjadi ketika motor yang dipinjam dari seorang temannya sedang digunakan oleh keponakan Fajar. Tiba-tiba sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan menghentikan kendaraan dan mengambilnya tanpa menunjukkan dokumen fidusia maupun surat tugas.

“Penarikan ini tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada surat tugas, tidak ada sertifikat fidusia, dan dilakukan di jalan umum. Tindakan seperti ini merugikan masyarakat,” ujar Fajar setelah mendatangi kantor FIF Situbondo di Jalan Wijaya Kusuma, Rabu (11/12/2025).

Menurut Fajar, pertemuannya dengan pimpinan kantor cabang tidak menghasilkan kejelasan mengenai legalitas penarikan tersebut. Karena tidak ada titik temu, dirinya menyiapkan langkah hukum agar peristiwa serupa tidak terus terjadi di masyarakat.

Penarikan Paksa Tanpa Dokumen Resmi Melanggar Hukum

Penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh oknum debt collector kembali menjadi sorotan publik. Dalam banyak kasus, tindakan tersebut dilakukan di jalan raya, dilakukan oleh pihak tanpa identitas jelas, dan tidak disertai dokumen pendukung yang wajib dipenuhi perusahaan pembiayaan.

Dasar larangan penarikan paksa tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan sejumlah prinsip penting:

Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Debt collector tidak memiliki wewenang mengambil kendaraan di jalan apabila tidak membawa dokumen resmi perusahaan.

Penarikan hanya dapat dilakukan apabila:

Terdapat sertifikat fidusia terdaftar di Kemenkumham,

Debitur benar-benar dinyatakan wanprestasi,

Penarikan dilakukan oleh petugas resmi perusahaan pembiayaan,

Petugas membawa dokumen asli, bukan salinan.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, tindakan pengambilan motor dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hukum.

Dalam kasus yang menimpa keponakan Fajar, pihak yang menarik motor tidak menunjukkan sertifikat fidusia maupun surat tugas, sehingga kuat dugaan terjadi pelanggaran prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan.

Photo: Ilustrasi

Potensi Jerat Pidana

Sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan kepada pihak yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur sah, terlebih jika disertai paksaan maupun intimidasi. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

1. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pemaksaan

Mengambil barang seseorang dengan ancaman atau kekerasan untuk keuntungan diri sendiri.

Ancaman hukuman: hingga 9 tahun penjara.

2. Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

Jika tindakan disertai kekerasan fisik atau ancaman serius.

Ancaman hukuman: hingga 12 tahun atau lebih.

3. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Mencakup intimidasi, ancaman, atau pemaksaan yang membuat korban merasa tertekan.

4. Pasal 368 jo. 55 KUHP tentang Turut Serta

Dapat diterapkan apabila tindakan dilakukan oleh lebih dari satu orang.

Skema jerat pidana tersebut menunjukkan bahwa perampasan kendaraan bukanlah perkara sepele. Tindakan yang kerap disebut sebagai “penarikan” oleh oknum debt collector itu dapat melanggar sejumlah ketentuan sekaligus.

Pandangan Misyono, Ketua LPK Jawa Timur

Ketua LPK Jatim, Misyono, menilai tindakan penarikan kendaraan tanpa dokumen fidusia merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada hak-hak konsumen.

“Penarikan di jalan oleh pihak tanpa identitas jelas tidak memiliki kekuatan hukum. Konsumen berhak menolak, karena debt collector bukan aparat yang berwenang,” ujar Misyono.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merusak citra perusahaan pembiayaan, tetapi juga memicu keresahan sosial. “Setiap tindakan pengambilan kendaraan harus dilakukan sesuai hukum. Jika tidak, maka itu masuk dalam kategori perampasan dan dapat diproses secara pidana,” tambahnya.

Batasan Hukum Penarikan Kendaraan oleh Leasing

Perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menarik kendaraan apabila debitur wanprestasi. Namun hak tersebut hanya dapat dijalankan apabila memenuhi seluruh ketentuan berikut:

Sertifikat fidusia terdaftar di Kemenkumham,

Debitur benar-benar melanggar perjanjian kredit,

Penarikan dilakukan oleh petugas resmi,

Petugas membawa identitas, surat tugas, dan dokumen fidusia,

Proses penarikan dilakukan secara humanis, sopan, dan tidak memaksa.

Tanpa memenuhi poin-poin tersebut, penarikan kendaraan dapat dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum positif.

Fajar Siapkan Langkah Hukum

Pasca mediasi yang tidak menemukan solusi, Fajar memastikan akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum. Ia juga berkomitmen mengawal hak-hak masyarakat Situbondo agar tidak menjadi korban tindakan serupa.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi perampasan kendaraan secara sewenang-wenang. Masyarakat harus tahu haknya dan tidak boleh diperlakukan semena-mena,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola penagihan di sektor pembiayaan serta memperkuat edukasi bagi konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka.

Penulis: A’ab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *