banner 728x250
Daerah  

Mahasiswa di Situbondo Laporkan Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Penagih ke Polres

SITUBONDO – Seorang mahasiswa di Situbondo, Jawa Timur, berinisial F, melaporkan dugaan perampasan sepeda motor yang dialaminya di Jalan Raya Panji, Kecamatan Panji. Laporan tersebut disampaikan ke Polres Situbondo pada Jumat (12/12/2025) dengan pendampingan LSM Penjara Indonesia dan LPK Jatim.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB ketika F sedang dalam perjalanan menuju kampus. Ia mengaku dihentikan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang menyebut diri sebagai petugas penagihan atau debt collector.

Kronologi Versi Korban

Dalam keterangan yang diterima redaksi, F menuturkan bahwa sebelum dihentikan, ia merasa diikuti oleh beberapa orang yang berboncengan sepeda motor. Kelompok tersebut kemudian memepet dan meminta dirinya menepi.

“Saya tiba-tiba dihentikan di pinggir jalan. Mereka mengaku sebagai penagih dan meminta saya menyerahkan motor. Saya tidak mengenal mereka.

F mengaku dipinta menyerahkan sepeda motor Honda Beat yang ia kendarai, dengan alasan terdapat tunggakan pembayaran. Ia menambahkan bahwa tidak ada dokumen serah terima yang ia tandatangani. Namun, keluarga korban belakangan menemukan adanya dokumen yang diduga mencantumkan tanda tangan dirinya, sehingga mereka memasukkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan polisi.

Pendampingan LSM dan LPK

Merasa dirugikan dan terintimidasi, keluarga korban meminta pendampingan dari LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo dan LPK Jatim DPC Situbondo.

Ketua LSM Penjara Indonesia, Muhsin al fajar, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi korban untuk memastikan kasus tersebut diproses secara profesional.

“Kami meminta Polres Situbondo menindaklanjuti laporan dugaan perampasan motor ini. Selain itu, perlu ada penertiban terhadap pihak yang mengatasnamakan debt collector namun tidak memiliki identitas atau legalitas jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan di jalan raya oleh oknum penagih tanpa prosedur resmi bukan hal baru.

Ketua LPK Jatim DPC Situbondo, Misyono, juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

“Penarikan kendaraan seharusnya melalui mekanisme resmi. Bukan dengan cara menghentikan masyarakat di jalan raya. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum,” katanya.

Aturan Penarikan Kendaraan: Tidak Boleh di Jalan Raya

Dalam praktik hukum, penarikan objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan raya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa:

Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak.

Bila terjadi perselisihan, penyelesaian harus melalui pengadilan.

Pelaksana penarikan harus memiliki sertifikasi sebagai petugas penagihan.

Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan atau intimidasi.

Karena itu, setiap tindakan menghentikan warga di jalan raya atas nama penagihan wajib diselidiki legalitas dan prosedurnya.

Menunggu Tindak Lanjut Polres Situbondo

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Situbondo belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Proses penyelidikan awal masih berlangsung.

LSM Penjara Indonesia dan LPK Jatim berharap kasus ini menjadi momentum penertiban praktik penagihan di lapangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat Situbondo.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Penulis: Abil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *