banner 728x250
Daerah  

Kakek Masir Menangis di Persidangan: Publik Soroti Sisi Kemanusiaan, Usia Senja Dinilai Tak Layak Mendekam di Penjara

SITUBONDO, – Persidangan kasus dugaan pencurian burung yang melibatkan Masir (71), seorang kakek asal Situbondo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (11/12/2025). Namun di balik proses hukum yang berjalan, suara publik mulai bergeser, dari sekadar mengikuti jalannya perkara, menjadi sorotan pada kondisi kemanusiaan seorang pria lanjut usia yang kini harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara.

Masir, yang kesehariannya hidup dalam kesederhanaan, tampak lemah saat memasuki ruang sidang. Tangan yang bergetar, langkah yang pelan, dan sorot mata yang redup membuat suasana persidangan terasa berbeda. Di usianya yang telah melewati tujuh dekade, menghadapi proses hukum panjang bukanlah perkara mudah.

Kasus yang menjeratnya berawal dari penangkapan di kawasan Taman Nasional Baluran pada 23 Juli 2025. Petugas menemukan lima ekor burung Cendet yang dibawanya dalam wadah bambu dan ketupat daun kelapa. Meski perbuatannya secara hukum masuk kategori pelanggaran konservasi, banyak pihak menilai tindakan tersebut tak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi yang menjerat hidupnya selama puluhan tahun.

Suara Publik: Bukan Membela, Tapi Menuntut Nurani

Ketua LPK Jatim, Yono, menyayangkan keras tuntutan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Masir. Menurutnya, hukum memang harus ditegakkan, tetapi nilai kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama.

“Kita ini bicara tentang seorang kakek 71 tahun yang hidupnya serba kekurangan. Saya bukan membenarkan pelanggarannya, tapi apakah menempatkan orang tua seperti ini dalam penjara adalah langkah terbaik? Negara harus hadir dengan pendekatan manusiawi, bukan hanya represif,” tegas Yono.

Ia juga menambahkan bahwa banyak kasus besar terkait lingkungan yang pelakunya lolos, sementara rakyat kecil justru dihukum berat.

“Keadilan jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

LSM Penjara Indonesia: Hukuman Bukan Solusi untuk Orang Lansia Miskin

Nada serupa disampaikan Fajar Gondrong, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo. Ia menilai proses hukum ini terlalu keras untuk sosok yang sudah tidak lagi produktif dan hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.

“Kasihan, beliau sudah renta. Kesehatan menurun, ekonomi tidak punya. Jika dipenjara dua tahun, itu seperti menghukum sisa hidupnya. Harus ada pertimbangan khusus bagi lansia miskin seperti beliau,” kata Fajar.

Fajar juga menilai bahwa negara seharusnya memberikan edukasi dan pembinaan, bukan langsung mengarahkan pada hukuman badan.

“Pemerintah harus memikirkan model pembinaan yang lebih manusiawi. Bukan hanya melempar semua ke meja hijau,” tambahnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan, Tapi Harapan Keadilan Humanis Menguat

Jaksa tetap menjerat Masir menggunakan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g UU 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati dengan ancaman minimal dua tahun penjara. Restorative Justice (RJ) juga dinyatakan tidak bisa diterapkan karena ancaman hukuman di atas lima tahun dan adanya rekam jejak pelanggaran sebelumnya.

Namun bagi masyarakat sekitar, rekam jejak itu justru dipandang sebagai indikasi kemiskinan struktural, bukan kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran jahat.

“Masir itu bukan pemburu profesional. Dia cuma orang tua yang puluhan tahun hidup susah,” ujar salah satu warga Karangtekok.

Harapan pada Majelis Hakim

Kini harapan publik tertuju pada kebijaksanaan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi manusiawi seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan.

Banyak pihak berharap ada bentuk keadilan lain yang bisa diterapkan, hukuman yang mendidik, bukan menghentikan hidup seorang kakek yang sudah memasuki masa rentanya.

Penulis: A’ab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *