Situbondo – Perasaan terpukul dan malu menyelimuti LD, warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, setelah menemukan stiker besar bertuliskan “Penghuni rumah/bangunan ini penunggak nasabah Bank BRI” menempel di dinding rumahnya. Stiker berwarna mencolok itu dipasang tanpa pemberitahuan, dan baru disadari LD sepulang beraktivitas pada Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan azan Dzuhur.
LD mengaku sangat terkejut. Ia tidak berada di rumah saat pemasangan, dan sama sekali tidak menerima penjelasan sebelumnya dari pihak yang menempelkan stiker tersebut. Ketika melihat tulisan besar itu terpampang di rumahnya, perasaan malu dan sedih langsung menyergap.
“Waktu melihatnya, saya langsung lemas. Saya tidak diberi tahu apa-apa. Rasanya seperti ditunjuk-tunjuk di depan tetangga,” ujar LD dengan suara bergetar.
Baginya, kejadian itu bukan sekadar persoalan kredit, tetapi soal martabat dan harga diri. Ia merasa diperlakukan seolah tidak memiliki hak sebagai nasabah dan warga yang tinggal di lingkungan masyarakat. Ia menuturkan bahwa setelah melihat stiker itu, dirinya sempat tidak berani keluar rumah karena takut dipandang negatif oleh tetangga.

Dengan kondisi hati yang campur aduk, LD kemudian menghubungi Arief, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jawa Timur, untuk meminta pendampingan. Arief segera meninjau lokasi dan mendokumentasikan kondisi rumah sebelum stiker dilepas. Ia menilai bahwa peristiwa yang dialami LD patut ditelusuri lebih jauh karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan etika penagihan dan perlindungan data pribadi nasabah sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Undang-Undang Perbankan.
Menurut Arief, penagihan kredit tetap harus dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak boleh mengandung unsur yang dapat mempermalukan atau menekan nasabah.
“Informasi kredit seseorang termasuk data pribadi. Penyampaiannya tidak boleh dilakukan di ruang publik atau dalam bentuk yang dapat merugikan martabat nasabah,” jelasnya.
LD kemudian mencopot stiker tersebut. Ia mengaku terpaksa melakukan itu karena tidak sanggup melihat tulisan yang menurutnya sangat melukai perasaan dan privasinya sebagai pemilik rumah.

“Saya bersihkan karena itu rumah saya. Kalau saya diam, rasanya seperti menerima perlakuan yang tidak pantas,” ujarnya.
LPK Jatim memastikan akan mendampingi LD mengajukan laporan dan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Arief juga menegaskan bahwa dalam persoalan seperti ini, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan perlindungan yang layak.
“Kami berharap ada penanganan terbuka agar masyarakat tidak bingung dan tidak muncul prasangka yang tidak perlu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemasangan stiker tersebut. Tidak diketahui apakah tindakan itu merupakan kebijakan resmi, kesalahan prosedur, atau inisiatif individu di lapangan.
Peristiwa yang dialami LD mendapat perhatian karena dinilai dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi warga yang menjadi sasaran. Banyak pemerhati konsumen menilai bahwa pendekatan penagihan yang tidak tepat dapat menimbulkan tekanan emosional dan merusak hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan.
LPK Jatim berharap klarifikasi segera diberikan agar kasus seperti yang dialami LD tidak terulang dan masyarakat merasa aman dalam menjalankan kewajiban maupun haknya sebagai nasabah.
Penulis: Yn














