banner 728x250
Daerah  

Wali Murid Kecewa, Sikap Wali Kelas SMA Negeri 1 Kapongan Disorot: Publik Pertanyakan Profesionalitas dan Komitmen Pelayanan Pendidikan

Situbondo – Kisruh komunikasi antara wali murid dan wali kelas SMA Negeri 1 Kapongan kembali mencuat setelah seorang wali murid, Nurul Hasan, mengeluhkan sikap wali kelas putrinya, yang dinilai tidak menunjukkan profesionalitas saat meminta orang tua hadir di sekolah. Peristiwa ini bukan hanya memicu kekecewaan pribadi, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang tanggung jawab etis guru dalam menjaga komunikasi terhadap orang tua murid.

Kasus bermula ketika Hasan, warga Kedung Dowo, mendapat pesan dari wali kelas putrinya, Bu Nanik, untuk segera datang ke sekolah. Hasan mengaku pemanggilan itu disebut mendesak, terutama terkait tugas-tugas yang disebut-sebut mempengaruhi kelayakan anaknya mengikuti ujian. Karena menganggap ini menyangkut masa depan pendidikan putrinya, Hasan memutuskan berangkat meski kondisi cuaca tidak bersahabat.

Namun setibanya di sekolah, wali kelas yang memintanya datang justru tidak berada di tempat. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tidak ada penjelasan, dan tidak ada pihak yang dapat menggantikan pertemuan tersebut. Kekecewaan Hasan memuncak karena ia menempuh perjalanan cukup jauh demi memenuhi panggilan yang dianggapnya penting dan mendesak itu.

“Saya datang karena panggilan itu untuk kepentingan anak saya. Tapi orang yang memanggil tidak ada. Tidak ada kabar, tidak ada penjelasan. Saya merasa seperti tidak dihargai sebagai wali murid,” ungkap Hasan, Rabu (4/12/2025).

Ketidakhadiran mendadak itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan, terutama soal bagaimana standar profesionalitas guru ketika meminta wali murid hadir. Publik menilai, dalam dunia pendidikan, guru tidak hanya menuntut disiplin terhadap siswa dan orang tua, tetapi juga perlu menunjukkan keteladanan yang sama.

Kekecewaan itu turut disaksikan oleh Fajar Gondrong, Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, yang memberikan pendampingan kepada Hasan. Fajar menilai ada masalah mendasar dalam manajemen komunikasi antara wali kelas dan wali murid.

“Semestinya, jika guru meminta wali murid datang, maka kehadirannya menjadi prioritas. Kalau pun ada keperluan mendadak, minimal beri kabar. Jangan membuat wali murid datang jauh-jauh hanya untuk menemukan bahwa orang yang memanggilnya tidak ada. Itu bukan hal sepele,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, ketiadaan wali kelas tanpa pemberitahuan bukan hanya soal etika komunikasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa wali murid tidak dianggap penting. Hal ini bisa mempengaruhi citra sekolah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen pendidikan.

Fajar mengaku telah mencoba menghubungi wali kelas untuk meminta klarifikasi. Namun jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya. Bu Nanik dikabarkan pergi ke bank karena ada “panggilan mendadak”. Tetapi ketika Fajar hendak meminta penjelasan lebih lanjut – bank mana, urusannya apa, siapa yang memanggil – sambungan telepon terputus.

“Kami tidak mengatakan itu kesengajaan. Sinyal bisa saja jelek. Tapi tidak adanya penjelasan lanjutan membuat publik bertanya-tanya. Kalau memang ada urusan mendadak, mengapa tidak memberi tahu wali murid yang sudah datang?” kata Fajar.

Peristiwa ini semakin ramai diperbincangkan ketika muncul kabar bahwa ada siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena tugasnya belum selesai. Namun pihak sekolah kemudian meluruskan informasi tersebut.

Yunik Ika Susilowati, bagian kesiswaan, menegaskan bahwa tidak ada siswa yang dilarang mengikuti ujian, melainkan hanya mengikuti ujian susulan jika administrasi pembelajarannya belum lengkap. Penjelasan itu juga diamini oleh pihak BK.

Meski isu larangan ujian sudah diluruskan, pertanyaan publik mengenai sikap wali kelas tetap belum terjawab. Hingga saat ini, wali kelas yang bersangkutan belum memberikan penjelasan langsung kepada wali murid maupun pendampingnya.

Situasi ini mendorong banyak orang tua serta pemerhati pendidikan untuk mempertanyakan konsistensi dan komitmen wali kelas dalam menjalankan tugas. Sebagai pihak yang memiliki otoritas besar dalam membimbing siswa, seorang wali kelas semestinya hadir, komunikatif, dan responsif terhadap kebutuhan wali murid.

Apalagi pemanggilan wali murid adalah tindakan formal yang membawa konsekuensi serius. Ketika panggilan dilakukan tanpa kesiapan untuk menerima wali murid, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelayanan pendidikan yang tidak maksimal.

Beberapa tokoh masyarakat yang mencermati kasus ini menilai bahwa sekolah seharusnya memberikan mekanisme yang lebih jelas dan terstruktur agar kejadian serupa tidak terulang. Kepercayaan publik terhadap sekolah akan turun jika komunikasi dengan wali murid tidak berjalan baik.

Sementara itu, Hasan dan Fajar masih menunggu penjelasan langsung dari wali kelas terkait ketidakhadiran tersebut. Mereka berharap sekolah dapat menjamin bahwa seluruh guru, terutama yang berperan sebagai wali kelas, memiliki standar profesionalitas yang jelas, terutama menyangkut pemanggilan resmi kepada wali murid.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pendidikan tidak hanya soal kurikulum dan ujian. Pelayanan, komunikasi, dan rasa hormat terhadap orang tua murid adalah bagian fundamental yang tidak boleh diabaikan. Jika komunikasi dasar saja tidak berjalan, maka dinamika pendidikan akan terus menghadapi persoalan yang sama.

Penulis: A’ab

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *