banner 728x250
Daerah  

KETUA LSM PENJARA INDONESIA DPC SITUBONDO SOROTI PROYEK LAPEN DI DESA PALANGAN, KECAMATAN JANGKAR

Proyek

Situbondo Global News—Pengerjaan proyek lapen di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan publik setelah LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo melakukan pemantauan di lapangan. Dalam hasil investigasi awal, lembaga tersebut menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan bahwa temuan ini masih bersifat indikasi dan membutuhkan pendalaman serta audit resmi dari pihak berwenang.

Pantauan lapangan yang dilakukan tim LSM penjara indonisia pada beberapa catatan yang dinilai perlu diperjelas, antara lain ketebalan aspal yang dianggap sebagian warga tidak seragam, kesan pekerjaan yang terburu-buru, hingga tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan pada saat pantauan dilakukan. Hilangnya papan informasi ini menurut warga setempat juga terjadi beberapa waktu setelah pengerjaan dimulai.

Menurut keterangan Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, Fajar Gondrong, pihaknya bersama beberapa anggota telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi jalan lapen tersebut. Fajar menyampaikan bahwa investigasi dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa perlu adanya transparansi terkait pelaksanaan proyek.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai proyek lapen di Desa Palangan. Berdasarkan pengecekan awal, kami mendapati beberapa hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek,” ujar Fajar. Ia menegaskan bahwa temuan ini masih berada pada tahap awal dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran. “Kami bukan lembaga pemutus, tetapi lembaga kontrol sosial. Semua temuan tetap membutuhkan audit resmi.”

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga turut memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, papan informasi proyek memang sempat terpasang, namun belakangan tidak terlihat lagi. “Benar mas, kapan hari papan informasinya ada. Sekarang tidak ada, saya tidak tahu siapa yang mencopot. Yang mengerjakan kalau tidak salah kontraktor dari Besuki. Aspalnya terasa tipis kalau dilihat sekilas,” tuturnya.

Warga tersebut juga menambahkan bahwa sebagian masyarakat tidak mengetahui secara detail mengenai nilai anggaran, masa pengerjaan, maupun kontraktor pelaksana karena tidak adanya papan informasi yang seharusnya menjadi instrumen transparansi publik.

Proyek

Menindaklanjuti laporan dan hasil observasi tersebut, LSM Penjara Indonesia menyatakan akan menyampaikan temuan awal ini kepada Inspektorat Kabupaten Situbondo. Hal tersebut dilakukan agar pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait pelaksanaan pembangunan jalan lapen tersebut.

“Langkah kami selanjutnya adalah menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Situbondo. Kami berharap ada audit menyeluruh sehingga semua pihak mendapatkan kepastian, apakah pengerjaan ini sudah sesuai prosedur atau memang ada kekurangan teknis yang harus diperbaiki,” lanjut Fajar Gondrong. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud menyudutkan pemerintah desa, melainkan mendorong agar setiap proyek pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Situbondo Global News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Upaya untuk menghubungi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respon. Media tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pemerintah desa maupun pihak kontraktor pelaksana apabila ingin memberikan penjelasan ataupun tanggapan resmi.

Asas keberimbangan menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini, sehingga informasi dari pihak pemerintah desa dan penyedia jasa sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah proyek telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB dan dokumen perencanaan lainnya.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur desa, transparansi anggaran serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pengawasan publik. Hal ini sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan bahwa proyek yang didanai oleh pemerintah wajib mencantumkan papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui detail pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

LSM Penjara Indonesia sendiri menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sosial tanpa melakukan tuduhan sepihak. Semua informasi yang diperoleh tetap bersifat dugaan sementara dan membutuhkan proses verifikasi dari lembaga pemeriksa resmi.

Media ini juga memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sebelum adanya hasil audit resmi dari instansi berwenang.

Pewarta: YON

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *