Jakarta — Desakan pembenahan mekanisme penyumpahan advokat di pengadilan tinggi muncul dari ratusan advokat yang hari ini, 3 Desember 2025, mendeklarasikan Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI). Aliansi ini dibentuk oleh sejumlah advokat senior, termasuk Dr. Hermanto, SH, MH dan Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHI, MH, bersama beberapa akademisi dari berbagai kampus besar.
AAPI menuding maraknya penggunaan ijazah palsu dalam proses penyumpahan advokat—praktik yang mereka sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan ribuan orang di berbagai provinsi. “Kami menemukan pola yang hampir sama di banyak daerah: ijazah diperoleh tanpa menempuh kuliah yang semestinya, tapi tetap lolos disumpah,” kata Hermanto kepada Tempo.
Dugaan Praktik Sistematis
Menurut AAPI, sebagian besar kasus berawal dari kampus tak resmi yang memperjualbelikan ijazah sarjana hukum dengan tarif belasan hingga puluhan juta rupiah. Beberapa ijazah tersebut bahkan tercatat di basis data nasional PDDikti, meski pemegangnya tidak menempuh perkuliahan formal.
AAPI memperkirakan praktik itu berjalan melalui hubungan organisasi advokat nakal dan oknum pengadilan tinggi, terutama di wilayah Banten dan Jawa Barat. “Ada advokat yang tak pernah kuliah sehari pun tapi punya ijazah S1 hukum dan lolos di sumpah. Ini akan kami buka di hadapan Ketua MA,” ujar Hermanto.
Dampak Revisi UU Advokat
Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang baru disahkan DPR semestinya memperkuat mekanisme pengawasan. Namun AAPI menilai revisi itu belum menutup celah penting yang memungkinkan pemalsuan dokumen administratif terjadi pada tahap verifikasi penyumpahan.
“Regulasi baru belum menjawab akar masalah. Sementara praktik jual-beli ijazah makin terbuka,” kata Firdaus Oiwobo.
Menuju Mahkamah Agung
AAPI menyatakan telah menyiapkan dokumen, rekaman percakapan, serta hasil penelusuran internal mengenai penggunaan ijazah yang diduga palsu. Semua temuan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung dalam permohonan audiensi resmi.
Dalam audiensi tersebut, AAPI akan meminta MA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyumpahan advokat dan memperketat verifikasi ijazah dari organisasi advokat.
“Kami akan mempertanyakan secara langsung mengapa pemohon dengan ijazah bermasalah bisa lolos. Semua data ada. Kami ingin MA menertibkan mekanisme dari hulu ke hilir,” ujar Hermanto.
Organisasi Lintas Bendera
AAPI menyebut anggotanya berasal dari berbagai organisasi advokat (OA) yang selama ini berpraktik di seluruh Indonesia. Mereka menegaskan gerakan ini bukan perebutan pengaruh antar-OA, melainkan inisiatif untuk menata kembali integritas profesi advokat.
“Profesi ini tidak boleh direduksi menjadi formalitas administratif. Kami ingin mengembalikan marwah penyumpahan advokat,” kata Firdaus.
AAPI berencana menyerahkan laporan resmi ke MA dalam beberapa hari ke depan. Mereka menyebut langkah ini sebagai permulaan dari rangkaian gerakan bersih-bersih profesi advokat.














