Situbondo – Dugaan praktik proyek siluman kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kegiatan renovasi ruang kelas dan masjid di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Imamul Hasan yang berlokasi di Desa Dawuan, Kecamatan Suboh. Proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa memasang papan nama kegiatan, sehingga memicu kekhawatiran akan minimnya transparansi dan potensi terjadinya penyimpangan anggaran.
Papan nama proyek sejatinya merupakan instrumen penting dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik. Melalui papan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara jelas jenis pekerjaan, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan. Keberadaan papan proyek juga merupakan bentuk implementasi asas transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Saat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) melakukan peninjauan ke lokasi MTs Nurul Imamul Hasan, tidak ditemukan papan nama proyek pada pekerjaan renovasi yang tengah berlangsung. Selain itu, para pekerja juga terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau standar keselamatan kerja (safety) sebagaimana mestinya. Kondisi ini menambah daftar kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketiadaan papan nama proyek dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi modus untuk mengaburkan informasi dari pengawasan publik. Praktik semacam ini membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran, mulai dari mark-up biaya hingga penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu, proyek tanpa papan informasi patut diduga sebagai upaya sengaja untuk menyembunyikan data penting dari masyarakat.
Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara sekaligus Ketua Aliansi Pewarta Situbondo (APSI), Didit Prayitno, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proyek tersebut. Menurutnya, pihak pengasuh dan kepala sekolah MTs Nurul Imamul Hasan mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran renovasi yang sedang dikerjakan.
“Sungguh aneh tapi nyata. Pihak penerima manfaat yang bahkan sudah bertanda tangan justru tidak mengetahui berapa jumlah anggaran yang diterimanya,” ujar Didit kepada awak media.

Didit menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan, terlebih yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kontraktor atau pemborong, kata dia, seharusnya memasang papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Dengan adanya papan nama proyek, masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya. Ini proyek apa, nilainya berapa, kapan dimulai dan kapan selesai, serta siapa kontraktor dan konsultan pengawasnya. Semua sudah jelas dan transparan,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Didit juga mempertanyakan aspek teknis pekerjaan, khususnya terkait asal-usul material yang digunakan. Ia menyoroti kemungkinan penggunaan bahan bangunan, seperti pasir, yang diduga berasal dari sumber ilegal. Menurutnya, penggunaan material ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menurunkan kualitas bangunan.
“Kami juga mempertanyakan, material yang dipakai ini legal atau tidak. Jangan sampai proyek pendidikan justru menggunakan bahan dari tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tambahnya.
Atas dasar temuan tersebut, LPLH dan APSI mendesak pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan. Didit secara khusus meminta Inspektorat Kabupaten Situbondo agar melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap Inspektorat tidak tinggal diam. Harus ada langkah konkret untuk mengusut tuntas proyek ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pembangunan di Situbondo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didit menyatakan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam waktu dekat, LPLH akan melayangkan surat resmi kepada kementerian terkait guna meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai legalitas serta mekanisme pendanaan proyek renovasi di MTs Nurul Imamul Hasan.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bersurat ke kementerian terkait untuk mempertanyakan masalah ini. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komitmen semua pihak terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja. Tanpa pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi, proyek pembangunan berisiko menyimpang dari tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas fasilitas publik demi kepentingan masyarakat luas.
Penulis: Abil














