SITUBONDO – Aktivitas industri pengolahan rumput laut di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Pabrik berskala besar yang beroperasi di wilayah tersebut diduga menimbulkan pencemaran udara akibat aroma tak sedap yang sesekali tercium hingga ke permukiman. Selain itu, muncul pula desas-desus mengenai dugaan pembuangan limbah cair ke sungai di dekat area pabrik, sehingga publik mempertanyakan keberadaan serta fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, warga di sekitar pabrik rumput laut itu mengaku sudah bolak-balik menyampaikan keluhan terkait kualitas udara di lingkungan mereka. Meski belakangan aroma tersebut tidak sekuat sebelumnya, masyarakat menyebut bahwa bau dari aktivitas produksi pabrik masih tetap dirasakan, terutama pada jam-jam tertentu saat angin berembus ke arah pemukiman.
“Memang benar, mas. Sampai sekarang kami masih mencium bau itu, walaupun tidak menyengat seperti dulu. Tapi tetap saja udara yang kami hirup tidak sehat. Ini bukan baru terjadi tiga atau empat bulan, tapi sudah bertahun-tahun kami merasakan kondisi seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai. Berdasarkan cerita yang beredar di masyarakat, pada jam tertentu terlihat aliran air dengan warna dan bau tidak biasa yang diduga berasal dari wilayah pabrik. Meski kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan, hal ini semakin memperkuat desakan warga agar pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sarana IPAL perusahaan.
Menurut warga lainnya, keberadaan IPAL seharusnya menjadi standar wajib bagi industri yang menghasilkan limbah organik dalam jumlah besar seperti pabrik rumput laut. Mereka menilai bahwa perusahaan harus transparan mengenai sistem pengelolaan limbah yang dimiliki, termasuk pembuktian bahwa instalasi tersebut bekerja secara optimal sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah turun langsung untuk mengecek. Kalau memang ada IPAL, harus dipastikan apakah itu berfungsi dengan baik. Jika tidak ada, ya harus ada tindakan tegas. Ini menyangkut kesehatan kami,” ujar seorang warga yang tinggal sekitar 300 meter dari pabrik.

Warga mengatakan bahwa selama ini mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak perusahaan terkait proses produksi, potensi dampak lingkungan, maupun langkah mitigasi yang dilakukan pabrik untuk menjaga lingkungan tetap aman. Minimnya komunikasi ini membuat masyarakat semakin khawatir bahwa sistem pengelolaan limbah di pabrik tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sebenarnya tidak anti-industri. Kami tahu pabrik itu juga membuka lapangan kerja. Tapi jangan sampai keuntungan perusahaan harus dibayar mahal oleh kesehatan warga,” tambahnya.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat setempat menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendorong pemerintah kecamatan, dinas lingkungan hidup, hingga instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Menurut mereka, hanya pemeriksaan langsung yang dapat memastikan apakah dugaan pencemaran udara maupun pencemaran sungai benar-benar terjadi.
Mereka juga meminta agar pemerintah melakukan uji kualitas udara dan uji kualitas air sungai secara berkala. Hal ini dianggap penting untuk memberikan data ilmiah yang dapat menjadi dasar kebijakan, sekaligus memberikan ketenangan kepada warga mengenai kondisi lingkungan mereka. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat mendesak agar sanksi tegas diterapkan demi mencegah kerusakan lingkungan berkelanjutan.
“Lingkungan ini bukan hanya untuk kami yang hidup saat ini, tapi juga untuk anak cucu kami. Kalau sungainya rusak, airnya tercemar, dan udaranya buruk, maka dampaknya panjang. Kami minta ada tindakan nyata, bukan janji saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ikut memantau situasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik atau perwakilan resmi pabrik rumput laut tersebut masih belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi melalui nomor kontak yang diberikan warga juga belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak semakin meluas dan menimbulkan kesimpangsiuran.
Dengan munculnya berbagai pertanyaan dari warga mengenai keberadaan IPAL, dugaan pencemaran udara, serta isu pembuangan limbah ke sungai, masyarakat berharap penyelesaian yang cepat, transparan, dan berpihak pada kesehatan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa keberadaan industri bukan masalah, tetapi pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan adalah persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Penulis: Yon














