Banyuwangi, global.i-news.site | 13 Februari 2026 – Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, ditemukan adanya sejumlah besar pemotong ayam potong yang melakukan aktivitasnya tanpa memiliki sertifikasi maupun izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat risiko yang mungkin ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat dan ketertiban usaha di sektor peternakan dan pangan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemotongan ayam harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi standar dan memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Selain itu, untuk menjamin kehalalan dan keamanan produk, pemotongan ayam juga perlu memiliki sertifikasi seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemotongan ayam tanpa izin dan sertifikasi berpotensi menyebabkan berbagai masalah, antara lain risiko penyebaran penyakit zoonosis akibat kurangnya kontrol kesehatan hewan, serta tidak menjamin kehalalan dan higienitas daging ayam yang akan dikonsumsi masyarakat. Selain itu, hal ini juga tidak adil bagi pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur perizinan dan sertifikasi dengan benar.
Saat ini, belum ada informasi resmi terkait langkah penindakan atau upaya pendampingan yang akan dilakukan oleh dinas terkait di Kabupaten Banyuwangi untuk menangani kondisi ini. Namun, penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih daging ayam yang akan dikonsumsi dan mendukung usaha yang telah memiliki izin serta sertifikasi resmi.








