global.i-news.site
SITUBONDO – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Murtafiah Rafika Devi (30), seorang bidan di RSUD Besuki, Kabupaten Situbondo. Tersangka utama dalam kasus ini ternyata adalah suami korban sendiri, Ahmad Riski Hidayatur Rahman.
Kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di saluran air tepi jalur Pantura beberapa waktu lalu. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (7/6/2026) setelah menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur. Selanjutnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Situbondo. Kini, Ahmad Riski telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Motif Cemburu Buta
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkapkan motif di balik aksi nekat tersebut. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menyatakan bahwa pelaku diduga kuat menghabisi nyawa istrinya karena diliputi rasa cemburu yang berlebihan atau “cemburu buta”.
“Motif sementara dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi diduga kuat akibat cemburu buta. Pelaku tega menghabisi nyawa korban menggunakan batu yang dipukulkan berulang kali ke bagian kepala,” ungkap AKP Selimat, Minggu (7/6/2026).
Kekejaman pelaku diperkuat oleh hasil visum et repertum yang dilakukan oleh Dokter Forensik Bhayangkara Bondowoso di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Tim dokter menemukan luka parah akibat hantaman benda tumpul/keras pada bagian kepala korban, yang menjadi penyebab kematian.
Keluarga Tuntut Keadilan
Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga besar korban. Saat jenazah Murtafiah Rafika Devi diserahkan usai proses autopsi, isak tangis pecah ketika jasad almarhumah dibawa ke rumah duka di Kecamatan Bungatan untuk dimakamkan.
Adik korban, Belinda Putri, menyatakan keterkejutannya dan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Kami dari pihak keluarga memohon keadilan yang seadil-adilnya. Kakak satu-satunya meninggal secara sangat tragis. Pelaku harus dihukum berat,” kata Belinda dengan suara bergetar.
Penyidikan Berlanjut
Untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Situbondo terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui dinamika rumah tangga antara korban dan pelaku.
“Saat ini sudah ada lima orang saksi yang kami mintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujar AKP Selimat.
Polres Situbondo memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara tuntas. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk tahap penuntutan.
Berita Terkait
Post Views: 31














