banner 728x250
Daerah  

Diduga Bangun Tanpa Izin, Gedung di Samping SPBU Alasrejo Wongsorejo Jadi Sorotan Tajam Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM )

oplus_0

global.i-news.site

BANYUWANGI – Berdirinya sebuah bangunan gedung baru di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, memicu polemik. Lokasi bangunan yang bersebelahan langsung dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Alasrejo tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kecurigaan ini mencuat setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat mempertanyakan legalitas konstruksi tersebut. Para aktivis menilai, pembangunan fisik yang sudah berjalan signifikan tanpa kejelasan perizinan merupakan pelanggaran terhadap tata ruang dan regulasi daerah.

Upaya konfirmasi kepada pemilik bangunan hingga berita ini diturunkan belum berhasil. diduga pemilik bangunan tersebut diketahui pemiliknya yang punya toko bangunan di desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo

Sementara itu, ketika awak media “global news” mencoba mewawancarai para pekerja konstruksi di lokasi, mereka bersikap tertutup.

“Kami hanya kerja, tidak tahu menahu soal urusan izin-izin nya. Tolong jangan sebut nama saya,” ucap salah satu pekerja singkat saat dimintai keterangan, Selasa ( 19/5)2026 )

Klarifikasi camat Wongsorejo Muhammad Mahfud melalui telepon selulernya Menanggapi adanya dugaan pelanggaran tersebut, Camat Wongsorejo, Muhammad Mahfud, membenarkan bahwa bangunan tersebut memang belum mengantongi izin resmi. Namun, ia menyatakan sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Benar, bangunan tersebut saat ini belum memiliki izin. Saya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi mengenai status kegiatan pembangunan tersebut. Apakah akan dihentikan sementara sambil menunggu izin terbit, atau bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Mahfud.

Camat Mahfud juga menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa pihak yang bersangkutan, (mengklaim) masih dalam proses pengurusan administrasi perizinan.

“Saya dengar yang bersangkutan masih mengurus izin. Nah, ini yang perlu kita klarifikasi dan koordinasikan dengan Satpol PP agar sesuai prosedur,” tambahnya.

Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut terpantau masih berlangsung, meski_status_ legalitasnya masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat dan LSM mendesak aparat penegak peraturan daerah untuk bertindak tegas demi menjaga ketertiban tata ruang di Kecamatan Wongsorejo.

Seharusnya yang bersangkutan pemilik bangunan mengurus ijin dulu baru melaksanakan kegiatan pembangunan,bukan sebaliknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *