global.i-news.site
BANYUWANGI – Fenomena pernikahan dini masih menjadi tantangan serius di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wongsorejo, sepanjang tahun 2025, setidaknya 4 persen warga di wilayah tersebut mengajukan dispensasi nikah karena belum memenuhi batas usia minimal perkawinan.
Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo, Imam Muklis, mengungkapkan bahwa meskipun aturan perundang-undangan telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, permintaan dispensasi tetap terjadi secara rutin.
“Jika ada yang mendaftarkan menikah dengan usia di bawah 19 tahun, dengan tegas langsung saya tolak. Dokumen masuk langsung saya kembalikan,” ujar Imam Muklis di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2026).
Namun, penolakan administratif dari KUA tidak serta merta menghentikan niat pasangan tersebut. Mereka umumnya akan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Jika pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, KUA wajib melaksanakan akad nikah berdasarkan putusan pengadilan.
“Mereka akan kembali membawa surat keputusan banding dari pengadilan. Kami hanya bisa menjalankan keputusan tersebut dengan menikahkan pasangan di bawah umur tersebut. Selama dokumen lengkap dan sah secara hukum, kami pasti layani,” tambah Imam.
Data Pengajuan Dispensasi
Data mencatat, sepanjang tahun 2025, terdapat total 44 pengajuan dispensasi nikah yang melibatkan warga Wongsorejo. Rinciannya, sebanyak 8 orang merupakan calon mempelai pria, dan 36 orang calon mempelai wanita (total individu dalam pasangan yang melibatkan anak di bawah umur).
Sedangkan pada tahun 2026, hingga pertengahan Mei, sudah tercatat 9 pengajuan baru, dengan rincian 1 calon mempelai pria dan 8 calon mempelai wanita. Angka ini menunjukkan bahwa tren pernikahan dini masih berlanjut di awal tahun.
Imam menjelaskan bahwa selain persyaratan administrasi dari Pengadilan, pasangan di bawah umur kini juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Ketatnya aturan ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan mental, fisik, dan ekonomi calon pengantin.
“Ketatnya aturan administrasi tersebut ternyata tidak menyurutkan keinginan pasangan nikah di bawah umur. Mereka tetap saja memenuhi seluruh kewajiban kelengkapan dokumen,” katanya.
Faktor Pemicu: Kehamilan Dini dan Minim Edukasi
Beragam faktor menjadi pemicu tingginya angka dispensasi nikah. Kasus kehamilan di luar nikah atau shotgun wedding masih menjadi penyebab dominan. Selain itu, minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan dampak negatif pernikahan dini juga berkontribusi terhadap fenomena ini.
Menyikapi hal tersebut, pihak KUA Wongsorejo tengah menjalin kerjasama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat, untuk intens melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini.
“Kami berharap dengan edukasi yang masif, angka pernikahan dini di Wongsorejo dapat menurun. Pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, tapi tanggung jawab besar yang membutuhkan kematangan fisik dan mental,” tutup Imam Muklis.














