global.i-news.site
BANYUWANGI – Sejumlah elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Wongsorejo , Kabupaten Banyuwangi, mempertanyakan nasib aset-aset bekas Koperasi Unit Desa (KUD) yang hingga saat ini tidak berfungsi dan terbengkalai selama berpuluh-puluh tahun. Kondisi aset-aset yang diduga berupa tanah, bangunan gudang, dan peralatan usaha tersebut memicu tanda tanya besar mengenai status kepemilikannya: apakah milik negara, milik pemerintah desa, atau milik anggota koperasi terdahulu?
Berdasarkan penelusuran di lapangan, banyak aset eks-KUD di beberapa desa di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi terlihat rusak parah, ditumbuhi semak belukar, atau bahkan dikuasai oleh oknum tertentu tanpa izin jelas. Padahal, di masa kejayaannya, aset-aset ini seharusnya menjadi modal utama untuk kesejahteraan petani dan warga desa.

“Sudah puluhan tahun aset itu mangkrak. Kami, generasi muda sekarang, bahkan tidak tahu sejarah aset itu. Yang kami tahu, itu dulu milik KUD, tapi sekarang siapa yang punya? Tidak ada papan pengumuman, tidak ada transparansi,” keluh salah satu tokoh pemuda di Desa setempat, Rabu (13/5/2026).
Ketidakjelasan status hukum ini diduga berakar dari proses likuidasi atau pembubaran KUD di era 90-an hingga awal 2000-an yang tidak tertata dengan baik. Banyak dokumen administrasi yang hilang atau tidak tersimpan rapi di kantor desa maupun dinas terkait. Akibatnya, aset-aset tersebut menjadi “yatim piatu” secara administratif, rawan terhadap sengketa, dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Warga mendesak Pemerintah Kecamatan Wongsorejo bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banyuwangi untuk segera melakukan audit inventarisasi aset eks-KUD. Mereka menuntut transparansi penuh mengenai:
1. Daftar lengkap aset eks-KUD di wilayah kecamatan.
2. Status hukum kepemilikan aset (berdasarkan akta notaris atau surat hibah).
3. Rencana pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan publik.
“Ini aset rakyat. Jika memang milik desa, harusnya dikelola BUMDes. Jika milik anggota, harus dikembalikan haknya. Jangan dibiarkan jadi bangkai yang hanya menguntungkan oknum,” tegas perwakilan elemen masyarakat lainnya.
Menanggapi hal ini, pihak Kecamatan Wongsorejo melalui staf koordinasi bidang perekonomian menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga. Mereka berencana berkoordinasi dengan Kepala Desa di wilayah masing-masing serta Dinas Koperasi Banyuwangi untuk menelusuri arsip-arsip lama terkait status legalitas aset-aset tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Kami akan mencoba menggali data historis dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencari solusi terbaik agar aset-aset idle ini bisa produktif kembali,” kata pejabat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi mengenai tindak lanjut konkret penyelesaian status aset eks-KUD di Kecamatan Wongsorejo . Warga berharap adanya komitmen kuat dari Pemkab Banyuwangi untuk menyelesaikan masalah klasik ini agar aset yang telah “tidur” puluhan tahun dapat bangkit dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.














