global.i-news.site
BANYUWANGI – Sebuah ironi besar menyelimuti Desa Alasbuluh. Bantuan hibah dari pemerintah berupa alat pengering jagung (box dryer) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, hingga saat ini dilaporkan mangkrak dan tidak berfungsi selama hampir satu dekade. Yang lebih mengejutkan, alat tersebut ternyata ditempatkan di atas tanah milik pribadi Kepala Desa (Kades) Alasbulu, Abu Sholeh Said, bukan di fasilitas umum atau lahan milik desa.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan kemarahan warga Desa Alasbuluh. Mereka mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah tersebut. Alih-alih membantu petani dalam proses pasca panen untuk meningkatkan kualitas jagung, alat tersebut justru terbengkalai menjadi tumpukan besi berkarat di area privat kepala desa, jauh dari jangkauan masyarakat umum.
“Sudah sepuluh tahun lebih alat itu ada di sana. Awalnya kami kira akan bermanfaat, tapi kenyataannya nol. Tidak pernah dipakai, tidak ada perawatan, dan lokasinya saja di tanah pribadi Pak Kades. Bagaimana mungkin warga biasa bisa mengaksesnya?” keluh salah satu warga Desa Alasbuluh, Senin (11/5/2026).
Warga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam penempatan alat tersebut. Penempatan aset negara/desa di tanah pribadi pejabat desa dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Selain itu, ketidakfungsian alat selama bertahun-tahun menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan pemeliharaan aset desa.
Padahal, kebutuhan akan alat pengering jagung di Desa Alasbulu sangat tinggi. Petani setempat sering kali mengalami kerugian akibat jagung yang gagal kering sempurna saat musim hujan, sehingga rentan terkena jamur dan harganya anjlok. Keberadaan alat pengering seharusnya menjadi solusi strategis, namun realitanya justru menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan desa.
Tokoh masyarakat Desa Alasbuluh mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi dan pihak Kejaksaan Negeri untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap kasus ini. Mereka menuntut klarifikasi dari Kades Abu Sholeh Said mengenai alasan penempatan alat di tanah pribadinya dan mengapa alat tersebut Mangkrak dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
“Ini bukan sekadar soal alat rusak, tapi soal integritas pemimpin desa. Anggaran hibah itu uang rakyat, harusnya berpihak pada rakyat. Kami minta pertanggungjawaban penuh. Jika memang tidak mampu mengelola, sebaiknya alat tersebut diserahkan kepada kelompok tani yang kompeten atau dikembalikan ke negara,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Abu Sholeh Said belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga berencana akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Bupati Banyuwangi jika tidak ada tindak lanjut konkret dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Banyuwangi untuk menjaga amanah dan menghindari praktik korupsi atau nepotisme dalam pengelolaan aset desa.
Dana hibah dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Provinsi Jawa Timur ditempatkan di lahan milik Kepala Desa (Kades) Alasbuluh, Abu Sholeh Said. Bantuan senilai lebih dari Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) untuk pendirian pabrik pengeringan jagung yang dialokasikan pencairannya pada tahun 2013.
“Saat itu tidak ada lokasi yang dianggap tepat. Jadi karena lahan ladang saya dianggap sesuai, dibangunlah bangunan pabrik pengeringan jagung tersebut,” ujar Kades Alasbuluh, Abu Sholeh Said.
Pernyataan tersebut menjadi bukti pembenaran jika lokasi pembangunan pabrik pengeringan jagung tersebut memang berada di lahan ladang pribadi milik Kades Alasbuluh, Abu Sholeh Said.
“Lokasi pabrik di lahan ladang pribadi saya dianggap tepat karena bisa mencakup seluruh petani dari dusun sekitar. Harapan semula memang demikian karena secara geografis berada di tengah tengah,” tutur Kades Alasbuluh di ruang kerjanya.
Bantuan dana hibah BKK dari Provinsi Jawa Timur tersebut diberikan pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Bantuan tersebut senilai lebih kurang Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) yang diberupakan sebuah bangunan pabrik pengeringan jagung pada tahun 2013.
Pendirian pabrik pengeringan jagung tersebut bertujuan untuk mempermudah petani di kawasan jalan yang sulit diakses lebih mempermudah dalam melakukan pengeringan jagung hasil panen mereka.
“Sedangkan pengelolaan operasional pabrik tersebut berada ditanggung jawab Poktan (Kelompok Tani) yang berada di sekitar lokasi pabrik pengeringan jagung itu,” kata Abu Sholeh Said pada global.i-news.site
Kades Alasbuluh tersebut memastikan bangunan pabrik tersebut bukanlah milik pribadinya namun tetap milik seluruh masyarakat Desa Alasbuluh.
Namun keberadaan bangunan pabrik pengeringan jagung di areal pribadi Kades Alasbuluh seolah menjadi pembenaran akan kepemilikan.
Sudah lebih dari 1 dekade, pabrik pengeringan jagung di Dusun Karang baru, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut tidak berfungsi secara optimal.
Fasilitas pabrik pengeringan jagung itu hanya digunakan sebentar oleh petani yang tinggal di sekitar lokasi dan mangkrak hingga saat ini.
Dugaan sulitnya akses menuju lokasi pabrik dari lokasi ladang petani sekitar diduga menjadi pemicu tidak maksimalnya bantuan dana hibah BKK tahun 2013 dari Pemprov Jawa Timur tersebut.














