banner 728x250
Daerah  

Kades Abdul Bakar Luncurkan Kebijakan Baru : RT/RW Sampai Penerima BLT DD Wajib Punya Rekening Bank Jatim

oplus_0

global.i-news.site
BANYUWANGI – Pemerintah Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi menerapkan aturan baru terkait pembayaran honor bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Seluruh pengurus lingkungan diwajibkan untuk memiliki rekening pribadi di Bank Jatim.

Kebijakan ini diberlakukan agar proses penyaluran dana insentif dapat berjalan lebih tertib, aman, dan transparan. Dengan sistem transfer non-tunai, diharapkan pencairan honor bisa dilakukan tepat waktu serta tercatat dengan jelas dalam administrasi keuangan desa.

oplus_0

“Kami mewajibkan seluruh Ketua RT dan RW untuk segera membuat rekening di Bank Jatim. Hal ini sebagai syarat utama agar honor mereka bisa dicairkan dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing,” ujar pihak pengelola keuangan desa.

oplus_0

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menerapkan sistem pembayaran digital yang lebih akuntabel, sehingga meminimalkan potensi kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.

Para pengurus RT/RW diminta segera mengurus pembukaan rekening sebelum jadwal pencairan honor berikutnya dilaksanakan

Kepala Desa Wongsorejo, Abdul Bakar, melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Yoyok Iwan Dani, memberikan klarifikasi terkait kewajiban pembukaan rekening di Bank Jatim.

Ditegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi para Ketua RW saja, melainkan mencakup lingkup yang lebih luas demi tertib administrasi keuangan desa.

“Benar, kami mewajibkan pembuatan rekening Bank Jatim. Dan ini bukan hanya untuk RW, tapi juga berlaku untuk RT, Kader Desa, serta Kader Posyandu,” jelas Yoyok Iwan Dani mewakili Kades Abdul Bakar, Kamis (14/04).

Lebih jauh dijelaskan, kebijakan ini juga diterapkan kepada warga yang menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).

“Termasuk bagi para penerima BLT DD, mereka juga diwajibkan memiliki rekening di Bank Jatim. Tujuannya agar semua penyaluran dana bisa dilakukan melalui transfer non-tunai, lebih aman, transparan, dan tercatat rapi dalam administrasi,” tambahnya.

Diharapkan dengan sistem ini, seluruh alur pembayaran insentif maupun bantuan sosial dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan terhindar dari kendala di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *