banner 728x250
Daerah  

Akhir Masa Bakti BPD Th 2026, Pemilihan Harus Dipilih Secara Demokratis Dan Transparan 

BANYUWANGI |  global.i-news.site – Mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan secara demokratis dan memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
Proses ini dijamin secara konstitusional agar berjalan bersih, adil, dan transparan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Pemilihan BPD bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Desa. Segala tahapan harus berjalan demokratis,” tegas narasumber.
Lebih lanjut ditegaskan, bagi pihak manapun yang berani melanggar aturan dalam proses tersebut, baik itu melakukan kecurangan, politik uang, maupun intervensi, dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Siapapun yang melanggar, maka dianggap telah melanggar hukum dan bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
Dari penelusuran global.i-news.site  Menjelang berakhirnya masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi masyarakat dan tokoh masyarakat serta tokoh agama di wilayah Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi menyampaikan harapannya.
Warga berharap, proses pemilihan BPD periode mendatang dapat berjalan murni secara demokratis, bebas dari tekanan maupun intervensi pihak manapun, sehingga terpilih sosok yang benar-benar didukung oleh rakyat.
“Kami berharap ke depannya pemilihan berjalan demokratis. Yang terpilih nanti bukan hanya sekadar nama, tapi harus orang yang punya pemikiran luas dan wawasan jauh ke depan,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berpesan agar anggota BPD yang baru nantinya mampu bekerja maksimal, berpikir kritis, dan benar-benar hadir untuk membantu serta mensejahterakan masyarakat desanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *