BANYUWANGI | global.i-news.site. – Sebuah kasus perceraian dan pernikahan ilegal mencuat di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Abdul Karim Seorang suami nekat melakukan pernikahan sirih dengan Juliati perempuan lain, padahal status hukumnya masih terikat pernikahan sah dengan Eqqi Mego Widyastuti warga Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo,istrinya yang pertama dan belum ada putusan cerai yang sah dari pengadilan.
Kasus ini terungkap setelah istri sah menemukan bukti bahwa suaminya telah menikah secara agama dengan wanita lain tanpa melalui proses perceraian yang sah. Pernikahan sirih tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Mengetahui hal tersebut, istri sah merasa dirugikan dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya beserta pihak yang terlibat dalam pernikahan sirih tersebut ke Kepolisian Sektor Wongsorejo . Pelapor menuntut keadilan dan menegaskan bahwa tindakan suaminya telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perkawinan.
“Kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi. Status pernikahan kami masih sah, namun dia nekat menikah lagi secara sirih. Ini jelas melanggar hukum dan menyakiti hati saya serta keluarga,” ujar eqq istri sah dalam keterangannya.
Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan hukum dalam setiap ikatan pernikahan, demi menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak serta menghindari konflik yang merugikan.
Klarifikasi Kapolsek Wongsorejo Menanggapi kasus viral pernikahan sirih yang terjadi di Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, melalui Aipda Okto Rio Wisnu Pradana memberikan klarifikasi terkait tindak pidana yang dilakukan seorang suami yang menikah lagi tanpa menceraikan istri sahnya.
Dalam keterangannya, Aipda Okto Rio Wisnu Pradana menjelaskan bahwa perbuatan menikah lagi secara sirih atau agama, sementara ikatan pernikahan dengan istri pertama masih sah dan belum ada putusan cerai dari pengadilan, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.
“Kami ingin menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau secara sirih, namun pelaku masih memiliki istri atau suami yang sah, itu masuk dalam ranah pidana. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Aipda Okto Rio Wisnu Pradana
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seseorang yang masih terikat perkawinan yang sah namun melakukan perkawinan lain dapat dijerat dengan pasal tentang Poligami/Irigami tanpa izin pengadilan serta tindak pidana Perkawinan Palsu.
“Korban atau istri sah yang merasa dirugikan berhak mengajukan laporan kepolisian. Pihak kami akan memproses hukum sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Pernikahan sirih yang dilakukan tidak akan memiliki kekuatan hukum dan justru dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana,” tegasnya.
Aipda Okto Rio Wisnu Pradana juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum dalam membina rumah tangga. Segala bentuk perubahan status pernikahan, baik itu perceraian maupun pernikahan kembali, harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Saat ini, pihak Polsek Wongsorejo tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang dilaporkan oleh Eqqi Mego Widyastuti warga Desa Bengkak Kecamatan Wongsorejo warga Desa untuk memproses Abdul Karim sebagai terlapor pelaku nikah siri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.terangnya
Berita Terkait
Post Views: 768














