banner 728x250
Daerah  

Statemen Kepala KUA Wongsorejo, Menyangkan Banyaknya Nikah Sirih Dimasyarakat 

BANYUWANGI | global.i-news.site – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi menyatakan kekecewaan dan rasa prihatin atas masih maraknya praktik pernikahan sirih atau pernikahan di bawah tangan yang terjadi di masyarakat wilayahnya.
Menurut data dan temuan di lapangan, masih cukup banyak pasangan yang memilih menikah secara agama saja tanpa mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA. Padahal, pencatatan pernikahan adalah kewajiban dan syarat mutlak agar sebuah ikatan pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui negara.
Oplus_131072
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Kenapa masih banyak warga yang melakukan nikah sirih? Padahal prosedurnya sudah sangat mudah, biayanya pun murah bahkan bisa gratis jika memenuhi syarat,” ujar Kepala KUA Wongsorejo Melalui Aslam  Hadi dalam keterangannya, Dengan pesan WatsAAp
Lebih lanjut dijelaskan, pernikahan sirih sangat berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari, mulai dari status anak yang tidak jelas, kesulitan mengurus akta kelahiran, BPJS, hingga masalah pembagian harta warisan. Hal ini justru akan menyulitkan dan merugikan keluarga itu sendiri.
“Kami mengimbau, jika ada yang berniat menikah, silakan datang ke KUA. Kami siap melayani dengan proses yang mudah dan cepat. Jangan sampai demi alasan ingin cepat atau ingin hemat, justru di masa depan menimbulkan persoalan hukum yang rumit,” tegasnya.
Pihak KUA juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar lebih sadar hukum. Bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah secara sirih, diimbau untuk segera melaporkan diri dan mengurus pencatatan ulang agar status pernikahannya menjadi sah secara hukum.
Masih Kantor Urusan Agama ( KUA) memang menghimbau masyarakat untuk melakukan nikah resmi, yaitu pernikahan yang terdaftar secara resmi dan memiliki dokumen yang sah. Hal ini untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut memiliki perlindungan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dan negara.
Nikah resmi memiliki beberapa kelebihan, seperti:
Perlindungan hukum Pernikahan terdaftar secara resmi, sehingga memiliki perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak.
Hak dan kewajiban Pasangan memiliki hak dan kewajiban yang jelas, seperti hak nafkah, waris, dan lain-lain.
Dokumen sah Pernikahan memiliki dokumen yang sah, sehingga dapat digunakan sebagai bukti pernikahan.
Pengakuan negara Pernikahan diakui oleh negara, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya.
Lanjut KUA Wongsorejo menghimbau masyarakat untuk melakukan nikah resmi karena ingin memastikan bahwa pernikahan tersebut memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, nikah resmi juga dapat membantu mencegah masalah-masalah yang terkait dengan pernikahan, seperti penipuan, perceraian, dan lain-lain.tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *