banner 728x250
Daerah  

Banyak Terjadi Nikah Sirih Di Wilayah Wongsorejo,Pihak KUA Akan Konsultasi Dengan Pimpinan

Oplus_131072
BANYUWANGI  | global.i-news.site  – Fenomena pernikahan sirih atau pernikahan di bawah tangan masih cukup marak terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo.Kabuoten Banyuwangi Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, mengingat pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan berbagai masalah hukum di kemudian hari.
Menurut pantauan global.i-news.site , data yang ada, masih banyak pasangan yang memilih menikah secara agama saja tanpa melaporkan atau mencatatkan pernikahannya ke instansi berwenang. Padahal, pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terkait status anak, harta benda, serta hak dan kewajiban suami istri.
Merespon hal tersebut, pihak bagian Pencatatan Nikah KUA Wongsorejo, Aslam Hadi menyatakan akan segera melakukan langkah konkret. Mereka berencana untuk mengadakan konsultasi dan rapat koordinasi dengan Kepala KUA Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi guna membahas langkah penanganan serta solusi atas tingginya angka pernikahan sirih tersebut.
“Kami menyadari masih banyak terjadi nikah sirih di wilayah kami. Untuk menindaklanjuti hal ini, kami dari bagian pencatatan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala KUA kecamatan Wongsorejo karena beliau yang memiliki wewenang penuh untuk menentukan kebijakan dan langkah selanjutnya,” ujar perwakilan petugas KUA.Aslam Hadi
Lebih lanjut dijelaskan, pihak KUA memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan terkait administrasi pernikahan. Melalui konsultasi ini, diharapkan dapat ditemukan strategi yang tepat untuk mengurangi angka pernikahan tidak tercatat, mulai dari sosialisasi yang lebih masif hingga upaya penertiban sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih sadar hukum dan memproses pernikahannya secara resmi agar status pernikahan mereka diakui oleh negara dan terhindar dari persoalan hukum di masa depan.ungkpnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *