SITUBONDO – Sebuah warung sate sederhana di kawasan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah bagi seorang pedagang kecil bernama Novi, kini hanya tinggal kenangan setelah bangunan tersebut dibongkar.
Peristiwa pembongkaran itu memunculkan perhatian warga sekitar serta reaksi dari pihak keluarga pemilik usaha. Bagi sebagian orang, sebuah warung kecil mungkin hanya terlihat sebagai bangunan sederhana di pinggir jalan. Namun bagi Novi dan keluarganya, warung tersebut memiliki arti yang jauh lebih besar: sumber penghidupan sehari-hari.
Suami Novi yang dikenal dengan sebutan Master CAZZANova atau Hasan mengungkapkan bahwa warung sate tersebut merupakan tempat istrinya menggantungkan harapan ekonomi keluarga.
“Bagi orang yang memiliki banyak harta mungkin warung sate itu tidak berarti. Tetapi bagi kami, itu adalah tempat istri saya mencari nafkah,” ujar Hasan, Kamis (12/3/2026).
Warung sate tersebut diketahui berada di kawasan Mimbaan, tepatnya di sisi barat Butik Inayah, dengan jarak sekitar satu meter dari bangunan butik dan berada di sisi selatan jalan.
Menurut penuturan Novi, sebelum pembongkaran terjadi dirinya sempat dipertemukan dengan sejumlah pihak di rumah salah seorang warga untuk membahas rencana pembongkaran tersebut. Dalam pertemuan itu, ia mengaku telah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.

Namun menurut Novi, pembongkaran tetap terjadi ketika dirinya tidak berada di lokasi.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya tidak setuju warung itu dibongkar. Tetapi ketika saya tidak ada di tempat, warung tersebut ternyata sudah dibongkar,” ungkapnya dengan nada sedih.
Hasan juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ia ketahui, lahan tempat berdirinya warung tersebut diduga merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikenal sebagai PJKA. Oleh karena itu, ia berharap terdapat penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar tindakan pembongkaran tersebut.

“Setahu saya tanah itu merupakan aset PJKA, bukan milik butik. Karena itu kami berharap ada penjelasan secara jelas mengenai hal ini,” kata Hasan.
Sementara itu, pihak Butik Inayah pada Sabtu malam memberikan keterangan bahwa Novi diketahui menempati lokasi tersebut sebagai penyewa. Namun disebutkan bahwa proses penyewaan yang dilakukan tidak melalui pihak butik.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian sebagian warga karena menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat kecil sekaligus kejelasan status lahan yang menjadi dasar persoalan.
Sejumlah warga berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, atau melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.














