Badung – Di balik riuhnya kehidupan wisata di Canggu, tersimpan sebuah peristiwa yang nyaris tenggelam tanpa jejak kabar. Tahun 2025 lalu, seorang wanita warga negara asing ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar di Hotel Rimbun Pipitan. Namun anehnya, kabar itu tak pernah benar-benar muncul ke permukaan publik.
Tidak ada konferensi pers.
Tidak ada penjelasan resmi.
Seolah sebuah kematian di tengah kawasan wisata internasional itu menguap begitu saja bersama waktu.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, tubuh wanita asing tersebut ditemukan tak bernyawa di dalam kamar hotel saat waktu check out tiba. Ketika panggilan pihak hotel tak mendapat jawaban, pintu kamar akhirnya dibuka. Di dalamnya, tamu tersebut telah terbaring tanpa kehidupan.
“Lehernya terjerat kain atau handuk,” ujar salah seorang staf hotel yang mengetahui cerita dari rekan kerjanya.
Dugaan awal sempat mengarah pada kemungkinan bunuh diri. Namun hingga kini, publik tak pernah mendengar penjelasan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun kesimpulan aparat penegak hukum.
Sunyi informasi itulah yang kini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah warga Canggu mengaku heran mengapa kematian seorang warga negara asing di kawasan wisata yang biasanya cepat menjadi sorotan justru tak pernah muncul ke ruang publik.
“Biasanya kalau ada bule meninggal di Bali pasti cepat diketahui. Tapi yang ini seperti tidak pernah ada. Jadi orang bertanya-tanya, sebenarnya ada apa?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bagi masyarakat, setiap peristiwa kematian, terlebih yang melibatkan warga negara asing, semestinya diproses secara terbuka dan transparan. Penjelasan yang jelas penting untuk memastikan apakah kejadian tersebut murni karena faktor pribadi, kecelakaan, bunuh diri, atau kemungkinan lain yang memerlukan penanganan hukum.
Saat dikonfirmasi, salah seorang anggota Polsek Kuta Utara membenarkan bahwa peristiwa kematian WNA tersebut memang pernah terjadi pada tahun 2025.
Namun ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kronologi maupun hasil penanganan kasus tersebut.
“Memang benar ada kejadian itu tahun lalu. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Polres Badung,” ujarnya singkat.
Penelusuran awak media juga mengarah ke Hotel Rimbun Pipitan. Salah seorang staf hotel yang berhasil ditemui mengakui bahwa peristiwa tersebut memang pernah terjadi di tempat mereka.
Menurutnya, setelah korban ditemukan meninggal dunia, pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dari Polsek Kuta Utara serta Polres Badung.
Namun staf tersebut mengaku tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus tersebut.
“Saya hanya dengar cerita dari teman-teman. Waktu kejadian saya sedang libur,” katanya.
Di tengah upaya penelusuran, beredar pula informasi bahwa lokasi hotel tersebut berdiri di atas lahan yang disebut berkaitan dengan pelaba pura dalem setempat. Sementara pengelola hotel disebut bernama Jro Mangku Sudiana.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa anak dari pengelola hotel tersebut merupakan seorang anggota legislatif di Kabupaten Badung, yakni I Made Suryananda Pramana.
Rangkaian informasi itu semakin menambah rasa penasaran publik. Masyarakat berharap peristiwa ini dapat dijelaskan secara terang agar tidak terus memunculkan spekulasi yang berkembang di ruang-ruang percakapan warga.
Bagi Bali sebagai destinasi wisata dunia, keterbukaan dalam penanganan setiap kasus kematian—terlebih yang melibatkan warga negara asing—dipandang penting untuk menjaga kepercayaan publik, baik di dalam negeri maupun di mata internasional.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pihak pengelola hotel serta aparat kepolisian di Polres Badung guna memperoleh penjelasan resmi mengenai kronologi maupun hasil penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, kematian seorang wanita asing di kamar hotel kawasan Canggu pada tahun 2025 itu masih menyisakan satu hal yang belum terjawab sepenuhnya: keheningan yang terlalu panjang untuk sebuah peristiwa kematian.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






