Badung – Nama IPDA Haris Budiono, seorang perwira pertama yang tercatat bertugas di lingkungan Yanma Polda Bali, kembali menjadi sorotan. Ia diduga menjalankan peran ganda: sebagai anggota aktif kepolisian sekaligus Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Badung.
Informasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Isu yang sama pernah mencuat pada 15 Juli 2025. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari institusi kepolisian mengenai status penugasan yang bersangkutan di tempat hiburan tersebut.
Penelusuran awak media mengarah pada konfirmasi dari pihak manajemen Bali Social Club Canggu. Melalui pesan WhatsApp, seorang manajer tempat hiburan itu membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di lokasi tersebut.
“Siang… Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah, saya kurang faham. Mungkin HRD yang tahu, sebentar saya tanyakan ke HRD,” tulisnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Apakah keberadaan seorang anggota aktif kepolisian di lingkungan usaha hiburan malam tersebut merupakan bagian dari penugasan resmi, atau justru aktivitas di luar izin kedinasan.

Dalam aturan internal kepolisian, anggota Polri dilarang menjalankan pekerjaan lain tanpa izin dari pimpinan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta diperkuat oleh ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri yang menuntut setiap anggota menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.
Sejumlah kalangan masyarakat di Badung mulai menyoroti persoalan ini.
Tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, menilai bahwa institusi kepolisian perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika benar ada anggota Polri yang bekerja di tempat hiburan malam tanpa izin resmi dari kesatuan, tentu itu harus diperiksa. Propam Polda Bali harus bersikap tegas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin di tubuh kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Terlebih Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu integritas aparat penegak hukum.
Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti, anggota Polri yang bersangkutan dapat dikenai berbagai sanksi disiplin. Mulai dari teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila pelanggaran dinilai berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Bali mengenai apakah dugaan rangkap jabatan tersebut telah diperiksa atau masih dalam tahap klarifikasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan profesionalitas aparat penegak hukum, masyarakat menunggu satu hal yang paling mendasar: kejelasan dan ketegasan institusi dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.






