global.i-news.site
BANYUWANGI,2 Maret 2026 | – Sebuah tuduhan mengemuka terkait perilaku yang tidak sesuai dengan etika jabatan, di mana Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Kencono Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi diduga telah meminta bagian atau jatah sebesar 50% dari nilai transaksi jual beli tanah milik warga desa. Kejadian ini mulai menjadi perhatian setelah beberapa warga melaporkan pengalaman serupa kepada media nasional

Dugaan pemerasan tersebut terungkap saat Busairi bersama sejumlah kerabat serta staf Desa Sumber Kencono terus berupaya mendapatkan hak dokumen surat tanah berupa karawangan yang berada dalam kewenangan Sekdes Sumber Kencono, Moch As’ad..
Pada sebuah kesempatan, Busairi mempertanyakan alasan Sekdes Sumber Kencono terkait aksi boikot yang dilakukan.
Tidak diduga tidak dinyana, Sekdes Sumber Kencono Moch As’ad ternyata mengungkapkan motif sebernarnya dibalik aksi boikot penahanan dokumen surat tanah berupa karawangan tersebut.
Menurut keterangan dari salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengalami proses penjualan tanah kepada pihak luar beberapa waktu lalu. Saat akan melaksanakan administrasi terkait perubahan kepemilikan tanah melalui kantor desa, ia mendapati bahwa Sekdes menuntut bagian sebesar setengah dari total nilai penjualan sebagai syarat agar proses dapat berjalan lancar.
“Kalau tidak mau memberikan, proses administrasi katanya akan dipersulit. Saya merasa tertekan karena tanah yang dijual adalah hasil usaha keras keluarga kami,” ujar warga tersebut kepada global.i-news
Berita Terkait
Post Views: 68














