banner 728x250
Daerah  

Pengelola HIPPAM,Wongsorejo Diduga Tak Kantongi Ijin Operasional 

 

global.i-news.site
BANYUWANGI,18 Pebruari  2026 |  – Pemasangan meter air untuk penjualan yang digunakan oleh HIPPAM di Dusun Karang Rejo selatan Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi metrologi yang berwenang. Hal ini muncul setelah beberapa warga mengajukan keluhan terkait ketidakakuratan perhitungan volume air dan bertanya mengenai legalitas alat ukur yang digunakan.
Penelusuran global i- news.site menunjukkan bahwa beberapa meter air yang dipasang di titik distribusi air HIPPAM tersebut tidak menampilkan label sertifikasi atau nomor registrasi resmi dari badan metrologi. Salah satu warga,yang tidak mau disebut namanya mengaku merasa kebingungan dengan besarnya tagihan yang diterima. “Saya merasa penggunaan air tidak lebih banyak dari biasanya, tapi tagihannya justru meningkat signifikan. Saya khawatir meter yang digunakan tidak akurat,” ucapnya.
Sebab Meskipun tidak selalu memerlukan izin dari pemerintah daerah, HIPPAM sendiri harus memiliki izin operasional yang sah dari instansi terkait untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan air bersih.
Sampai saat ini, Achmad Efendi pihak pengelola HIPPAM Dusun Karang rejo selatan Desa Wongsorejo kecamatan Wongsorejo Banyuwangi belum dapat dihubungi Baik melalui telepon selulernya maupun WhatsApp ,untuk memberikan klarifikasi terkait status izin meter air yang digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *