BANYUWANGI,global.i-news.site – Rabu /11/2/2026 – Camat Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Moch Mahfud , menggelar acara sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT ) tahun 2026 di Pendopo kecamatan Wongsorejo pada hari Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, Sekertaris Desa Dan kepala Dusun sekecamatan Wongsorejo
Dalam sambutannya, Camat Wongsorejo Moch Mahfud menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB sebagai sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kecamatan Wongsorejo
Masih camat juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo. Pemerintah Kecamatan Wongsorejo juga akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam pembayaran PBB
Tak hanya itu, Mahfud juga mengajak seluruh perangkat desa untuk membangun komitmen kolektif dan menjadi teladan bagi masyarakat. Ia mendorong lahirnya inovasi bersama, dengan menjadikan kepala desa dan perangkat desa sebagai pelopor pembayaran PBB.
“Kita mulai dari diri sendiri. Perangkat desa harus lunas duluan di triwulan pertama. Saya langsung contohkan, hari ini saya bayar SPPT, dan buktinya akan saya share di grup perangkat,” ujar Mahfud sambil menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui layar handphonenya.
Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan target mekanisme optimalisasi pajak daerah berbasis empat jenjang waktu, yakni:
Triwulan I: capaian 15%
Triwulan II: capaian 40%
Triwulan III: capaian 75%
Triwulan IV: capaian 100% (lunas)
Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh pemerintah desa di Wongsorejo mampu bergerak serempak, “tandang bareng”, dalam membangun kesadaran pajak masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Staf Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi, Wartono Adi menjelaskan bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Nilainya tetap sama seperti tahun 2025. Lebih dari itu, pemerintah daerah juga memberikan kebijakan afirmatif berupa pembebasan PBB bagi warga miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
“Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu. Warga yang masuk kategori miskin ekstrem mendapatkan pembebasan pajak. Yang penting, kita tandang bareng membangun solidaritas sosial, tegasnya
Post Views: 116