banner 728x250

Kilas Krembung: Tak Temukan Jejak Digital Judol, Empat Pemuda yang Diamankan Polisi Kini Kembali ke Rumah

SIDOARJO – Empat warga yang sempat diamankan oleh personel Polsek Krembung pada Kamis (4/12/2025) dini hari, kini sudah bisa bernapas lega. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolsek, mereka akhirnya dipulangkan karena tuduhan terlibat judi online (judol) tidak terbukti.

Diamankan Saat Nongkrong di Warkop

​Kejadian ini bermula saat petugas melakukan patroli di Desa Jenggot sekitar pukul 00.30 WIB. Di sebuah warung kopi yang menjadi tempat nongkrong warga, polisi mengamankan empat pria, yakni Ginanjar Adnan, Mohammad Hanif Radin, Nizar Azhari, dan M. Agus Setiawan.

​Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Krembung dalam merespons kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya tren judi online yang menyasar berbagai kalangan, terutama anak muda.

HP Diperiksa, Hasilnya Bersih

​Setibanya di kantor polisi, petugas langsung memeriksa ponsel milik keempat pemuda tersebut. Namun, setelah diteliti dengan seksama, penyidik tidak menemukan aplikasi judi, riwayat transaksi saldo (top-up), maupun riwayat penelusuran situs terlarang.

​”Semuanya kami periksa secara transparan. Hasilnya, tidak ditemukan history atau bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana judi online,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Krembung.

Diserahkan ke Keluarga dan Kepala Desa

​Karena tidak cukup bukti untuk menaikkan status menjadi tersangka, pihak Polsek Krembung bergerak cepat mengembalikan keempat warga tersebut kepada pihak keluarga pada keesokan harinya. Proses pemulangan ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat guna memastikan semua berjalan sesuai prosedur.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemulangan ini sesuai dengan aturan KUHAP dan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Polisi juga menitipkan pesan kepada orang tua dan tokoh masyarakat agar tetap melakukan pembinaan kepada para pemuda di lingkungannya.

Komitmen Jaga Kamtibmas

​Meski dalam kasus ini tidak ditemukan pelanggaran, Polsek Krembung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak coba-coba menyentuh judi online.

​”Kami tetap profesional. Jika ada bukti, kami tindak tegas. Jika tidak ada bukti, hak warga harus kami kembalikan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melayani masyarakat dengan adil,” tutup Kanit Reskrim.

​Kini, Ginanjar dan kawan-kawan telah kembali ke desa masing-masing setelah mendapatkan arahan dan pembinaan dari petugas kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *