banner 728x250
Daerah  

Aktivitas Bangunan di Area Hutan Bungatan Tuai Perhatian Publik

Aktivitas bangunan di petak 38K Bungatan dipertanyakan, LPK Jatim dorong klarifikasi dan pengecekan lapangan

Situbondo – Keberadaan aktivitas pembangunan di wilayah hutan petak 38K, yang berada dalam kawasan RPH Bungatan, BKPH Panarukan, KPH Bondowoso, Kabupaten Situbondo, mulai menjadi sorotan masyarakat. Area tersebut dikenal sebagai bagian dari hutan lama yang secara administratif berada di kawasan pesisir Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Munculnya bangunan di kawasan yang selama ini berfungsi sebagai hutan negara menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Pasalnya, kawasan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama karena letaknya yang berdekatan langsung dengan garis pantai.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pembangunan tersebut dilakukan oleh seorang warga berinisial SF, yang beralamat di Dusun Kembang Sambi, Desa Pasir Putih. Kepada pihak yang menanyakan dasar pembangunan, SF menyampaikan bahwa lokasi yang digunakan merupakan tanah GG.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya dokumen atau bukti administrasi resmi yang dapat menjelaskan secara rinci status hukum lahan tersebut. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat kawasan tersebut berada dalam wilayah hutan negara yang memiliki aturan pengelolaan khusus.

Beberapa warga menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan hutan tanpa kejelasan status lahan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain berdampak pada kelestarian lingkungan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu konflik lahan apabila tidak ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur.

Tidak hanya berada di kawasan hutan, lokasi pembangunan tersebut juga diketahui masuk dalam zona sempadan pantai. Wilayah ini memiliki fungsi strategis sebagai area penyangga alami untuk mencegah abrasi serta melindungi ekosistem pesisir dari tekanan aktivitas manusia.

Pembangunan
Photo: Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., M.P.,

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Investigasi LPK Jawa Timur, Arief Budi Dharmawan, S.Pd., M.P., menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan negara seharusnya mengacu pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Apabila ada aktivitas pembangunan, maka kejelasan status lahan dan perizinan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, potensi dampak lingkungan dan persoalan hukum sangat besar,” ujar Arief.

Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang. Ia juga menilai bahwa keterlibatan instansi terkait sangat penting dalam memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Yono, selaku Ketua DPC LPK Jawa Timur Kabupaten Situbondo, menyampaikan bahwa polemik pembangunan di kawasan hutan seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Perlu ada langkah konkret berupa pengecekan langsung ke lapangan oleh pihak yang berwenang. Dengan begitu, status lahan dan aktivitas pembangunan dapat dipastikan secara objektif, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ungkap Yono.

Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam pengelolaan kawasan hutan negara. Kejelasan informasi, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Pembangunan
Photo: Yono Ketua LPK Jatim DPC Situbondo

“Jika memang terdapat dasar hukum yang sah, tentu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ada ketidaksesuaian, maka perlu ada langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sejumlah pengamat lingkungan juga mengingatkan bahwa kawasan hutan dan sempadan pantai merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi. Aktivitas pembangunan yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu fungsi alami kawasan tersebut, termasuk risiko abrasi, banjir rob, hingga kerusakan ekosistem pesisir.

Hingga saat ini, pihak pengelola kawasan hutan melalui jajaran terkait, baik di tingkat RPH maupun BKPH, belum memberikan pernyataan resmi terkait aktivitas pembangunan yang berlangsung di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Masyarakat berharap agar instansi berwenang dapat segera turun tangan untuk memastikan kondisi di lapangan. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Selain itu, masyarakat juga menekankan pentingnya menjaga fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya. Keberadaan hutan dan wilayah pesisir bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang berimbang, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap informasi tambahan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut demi penyampaian informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan adanya perhatian bersama dari masyarakat, lembaga pengawas, dan instansi terkait, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Kecamatan Bungatan dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis: Randa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *