Manggarai,global.i-news.site – Proyek rehabilitasi jalan lapen Poka-Mendo, Kecamatan Wae Rii bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, kini mendapat sorotan masyarakat pemanfaat jalan.
Pantauan jurnalis media global.i-news.site tanggal 16 Januari 2025 bahwa Proyek yang anggaranya Rp. 750.000.000, tersebut dinilai tidak sepenuhnya memenuhi syarat teknis yang termuat dalam kontrak kerja.
Beberapa titik di temukan lapis permukaan mulai terkelupas di duga tidak cukup perekat pada saat penyiraman manual tack coat,dan satuan permeter perseginya tidak memenuhi standar teknis.
Dan lainnya pekerjaan pondasi tembok penahan tanah mulai terkikis sebab tidak di tunjangi dranase jalan.
Warga pemanfaat jalan tersebut merasa kesal dan kecewa atas mutu pekerjaan asal jadi dan dinilai merugikan rakyat dan uang negara.
Di lokasi proyek, kami sempat mewawancari beberapa warga sekitar sebagai pemanfaat jalan tersebut dan menemukan fakta yang mengherankan.
Menurut mereka bahwa dalam pelaksanaan proyek ini kami tidak pernah tau CV apa yang kerja, yang kami lihat karena sering datang ke lokasi pantau pekerja dan cek material hanya Kades KA saja, merujuk pada salah satu kades di kecamatan wae rii.

Untuk memastikan informasi yang di sampaikan warga, kami mencoba mewancarai beberapa warga lainnya,pengakuan mereka hampir sama dan menyebut nama kades KA tersebut.
“Io ite, donde itan kole lami kraeng Kades KA hitu mai cee lokasi proyek lelo ata kerja (Ia Pak, sering juga kami lihat bapak Kades KA datang ke lokasi proyek pantau pekerja, ungkap warga lainnya di lokasi.
Kami juga sempat melewati area kampung sekitar, menemui satu dua warga terkait penyebutan nama kades pelaksana proyek lapen Poka-Mendo.
Ta ite, toe manga cehan tombo dami konem rei ata bana ite cee beo ho’o donde itan lami kraeng Kades KA sina lokasi proyek hitu (iya pak, buat apa kami rahasiakan, biar tanya warga lainnya di kampung ini kami sering lihat Bapak Kades KA di lokasi proyek itu) ungkap warga kampung sekitar yang namanya juga tidak mau disebutkan.

Pejabat Negara termasuk Kades di larang sebagai pelaksana proyek sebab itu penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan UU Desa no 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua UU no 6 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2024 tentang administrasi pemerintahan dan pepres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah melarang keterlibatan pejabat yang memiliki konflik kepentingan.
Jurnalis media ini mencoba menghubungi Kades yang di duga sebagai pelaksana proyek tersebut melalui pesan WhatsApp dan di respon dengan jawaban “om jauh lebih bagus telpon yang punya paket kegiatan namanya Hendrik di sertai nomor telpon untuk di hubungi”.














